Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat umum tersangka suap dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur/RMOL

Hukum

Prihatin Dana PEN Dikorupsi, KPK Ultimatum Kepala Daerah Jaga Amanah dengan Baik

KAMIS, 23 JUNI 2022 | 17:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Prihatin dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) disalahgunakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah seluruh pihak terkait dapat menjaga amanah sebaik-baiknya dengan tidak mencari keuntungan pribadi melalui praktik-praktik korupsi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat mengumumkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2021.

"KPK prihatin dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang seharusnya untuk menangani dan memulihkan dampak Covid-19 baik di sektor kesehatan maupun ekonomi, disalahgunakan pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik-praktik korupsi," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (23/6).


Karena kata Ghufron, korupsi seperti ini telah mencederai semangat pemerintah yang mendistribusikan dana PEN sebagai instrumen akselerasi pemulihan perekonomian yang langsung berdampak kepada masyarakat luas.

"Besarnya dana PEN menjadikan program ini memiliki risiko korupsi tinggi. Oleh karenanya, KPK mengingatkan kepada para kepala daerah dan seluruh pihak terkait yang diberi amanah mengelola dana PEN, tidak melakukan modus korupsi pada dana ini, dan menggunakannya bagi sebesar-besarnya peningkatan ekonomi rakyat secara akuntabel dan bertanggung jawab," pungkas Ghufron.

KPK secara resmi mengumumkan dua orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Koltim tahun 2021. Keduanya yaitu, adik Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba bernama Laode Muhammad Rusdianto Emba (LM RE); dan Sukarman Loke (SL) selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah memproses hukum terhadap tiga orang. Yaitu, Andi Merya Nur (AMN) selaku Bupati Koltim periode 2021-2026; Mochamad Ardian Noervianto (MAN) selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021; dan Laode M Syukur Akbar (LMSA) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Muna.

Akan tetapi, KPK hari ini baru resmi menahan tersangka Sukarman selaku pihak penerima suap. Sedangkan tersangka Rusdianto diultimatum untuk kooperatif hadir pada saat dipanggil tim penyidik berikutnya.

Sukarman resmi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 untuk 20 hari ke depan, terhitung hari ini hingga Selasa (12/7).

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya