Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat umum tersangka suap dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur/RMOL

Hukum

Prihatin Dana PEN Dikorupsi, KPK Ultimatum Kepala Daerah Jaga Amanah dengan Baik

KAMIS, 23 JUNI 2022 | 17:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Prihatin dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) disalahgunakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah seluruh pihak terkait dapat menjaga amanah sebaik-baiknya dengan tidak mencari keuntungan pribadi melalui praktik-praktik korupsi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat mengumumkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2021.

"KPK prihatin dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang seharusnya untuk menangani dan memulihkan dampak Covid-19 baik di sektor kesehatan maupun ekonomi, disalahgunakan pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik-praktik korupsi," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (23/6).

Karena kata Ghufron, korupsi seperti ini telah mencederai semangat pemerintah yang mendistribusikan dana PEN sebagai instrumen akselerasi pemulihan perekonomian yang langsung berdampak kepada masyarakat luas.

"Besarnya dana PEN menjadikan program ini memiliki risiko korupsi tinggi. Oleh karenanya, KPK mengingatkan kepada para kepala daerah dan seluruh pihak terkait yang diberi amanah mengelola dana PEN, tidak melakukan modus korupsi pada dana ini, dan menggunakannya bagi sebesar-besarnya peningkatan ekonomi rakyat secara akuntabel dan bertanggung jawab," pungkas Ghufron.

KPK secara resmi mengumumkan dua orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Koltim tahun 2021. Keduanya yaitu, adik Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba bernama Laode Muhammad Rusdianto Emba (LM RE); dan Sukarman Loke (SL) selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah memproses hukum terhadap tiga orang. Yaitu, Andi Merya Nur (AMN) selaku Bupati Koltim periode 2021-2026; Mochamad Ardian Noervianto (MAN) selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021; dan Laode M Syukur Akbar (LMSA) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Muna.

Akan tetapi, KPK hari ini baru resmi menahan tersangka Sukarman selaku pihak penerima suap. Sedangkan tersangka Rusdianto diultimatum untuk kooperatif hadir pada saat dipanggil tim penyidik berikutnya.

Sukarman resmi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 untuk 20 hari ke depan, terhitung hari ini hingga Selasa (12/7).

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya