Berita

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Ismail Hasani/Net

Politik

Draf RKUHP Masih Misteri, SETARA Institute: Lagi-lagi Abai Terhadap Meaningful Participation

KAMIS, 23 JUNI 2022 | 17:00 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR RI bulan Juli mendatang masih jauh dari segi transparansi.

SETARA Institute berpandangan, pembahasan RKUHP telah digulirkan sejak puluhan tahun silam, dan terus menjadi bola panas yang mendapat atensi masyarakat setiap kali muncul wacana pengesahan.

Namun sayangnya, hingga kini draf RKUHP versi terbaru masih belum bisa diakses khalayak.


"Lagi-lagi, pembentuk undang-undang abai terhadap 'meaningful participation' yang seharusnya diimplementasikan dalam setiap proses legislasi," kata Direktur Eksekutif SETARA Institute, Ismail Hasani dalam keterangannya, Kamis (23/6).

Ketidaktransparan ini dinilai sudah mengabaikan hak-hak masyarakat dalam menyampaikan masukan kepada pembuat undang-undang. Menurut SETARA, kurangnya ruang deliberatif dalam proses legislasi ini menjadi sebab banyaknya penolakan atas berbagai undang-undang.

"Karena proses legislasi yang tidak partisipatif sangat berpotensi mengarah pada produk yang jauh dari harapan masyarakat. Dalam 3 tahun terakhir, disrupsi legislasi telah diperagakan secara nyata oleh pemerintah dan DPR," tegasnya.

Oleh karenanya, SETARA Institue mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM dan Komisi III DPR untuk membuka draf RKUHP versi terbaru kepada publik.

"Hal ini guna memberikan ruang deliberatif kepada masyarakat untuk mewujudkan prinsip meaningful participation," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya