Berita

Maskapai penerbangan Citilink/Net

Bisnis

Reputasi Citilink Terancam Jeblok jika Abaikan Hak-hak Klien yang Diputus Kontrak

KAMIS, 23 JUNI 2022 | 15:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

PT Citilink Indonesia diminta segera menuntaskan hak-hak klien jasa advisory, Lidson Mulia Siregar yang sebelumnya diputus kontrak di tengah jalan.

Sebab bila tidak ada iktikad baik dari Citilink, Lidson memastikan akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

“Selama ini Mulia Siregar bekerja membantu Citilink agar isu-isu tersebut tidak mencuat ke permukaan. Tetapi jika ditanya dalam persidangan, kan terpaksa Mulia harus menjelaskan tugas-tugasnya secara rinci,” kata kuasa hukum Lidson Mulia Siregar, Albert Kuhon dalam keterangannya, Kamis (23/6).


Lidson sendiri telah melayangkan dua kali somasi kepada Direktur Utama PT Citilink Indonesia, Dewa Kadek Rai. Citilink dianggap melakukan pemutusan perjanjian kerja sepihak kepada Lidson Mulia.

Kuhon menuturkan, kliennya berkali-kali dikontrak pihak Citilink sejak awal tahun 2018. Kontrak atau perjanjian jasa advisory yang terakhir bertanggal 9 Desember 2021 dengan masa berlaku selama satu tahun hingga 9 Desember 2022.

Namun berdasarkan surat tertanggal 18 Maret 2022 melakukan, Citilink mengakhiri perjanjian dengan nomor CITILINK/JKTDHQG/Adv-003/XII/2021. Disebutkan tanggal efektif pengakhiran perjanjian adalah 17 April 2022.

Berkenaan dengan pemutusan kontrak tersebut, Lidson Mulia Siregar tak masalah asalkan hak-haknya dibayarkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 81 (angka 16) UU 11/2020 atau UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 61 ayat (1) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja (Pasal 62 UU Ketenagakerjaan).

Pengusaha juga wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja (Pasal 17 PP 35/2021).

Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4/Yur/Pdt/2018, juga menyatakan pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk perbuatan melawan hukum.

Karena pihak PT Citilink tidak memenuhi kewajibannya, Mulia Siregar melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi pada 17 Juni lalu.

“Kami beri waktu kepada pihak Citilink, selambat-lambatnya tanggal 24 Juni 2022 pukul 16.00 WIB sudah membayar kewajibannya kepada klien,” tegasnya.

Kuasa hukum Mulia Siregar pun mengingatkan Citilink untuk membayar kewajibannya kepada kliennya tanpa harus melalui proses pengadilan. Sebab bila sampai ke meja hijau, ia khawatir Citilink akan mengalami kerugian besar.

"Citilink bisa kehilangan reputasi dan banyak skandal yang selama ini ditutupi barangkali jadi terungkap,” tutup Albert Kuhon.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya