Berita

Ketua MK Anwar Usman/Net

Politik

Soal Putusan Anwar Usman Harus Mundur, Pakar: Aturan Perpanjangan Jabatan Ketua MK Memang Janggal

KAMIS, 23 JUNI 2022 | 13:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan inkonstitusional Pasal 87 huruf a UU 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi dianggap tepat oleh pakar hukum tata negara Feri Amsari.

Pasalnya, Feri melihat aturan tentang jabatan Ketua MK dan Wakil Ketua MK tersebut telah melanggar UUD 1945, mengingat dari segi proses pembuatan dan penerapannya melanggar asas peraturan perundang-undangan.

Menurut Feri, Pasal 87 huruf a yang termaktub di dalam UU 7/2020 yang merupakan perubahan kedua UU 24/2003 telah mengabaikan prinsip penentuan jabatan Ketua MK dan Wakil Ketua MK yang seharusnya dilakukan secara musyawarah mufakat di antara 9 Hakim Konstitusi.


"Pasal 87 huruf a ini yang berkaitan perpanjangan otomatis jabatan ketua dan wakil ketua MK, ini memang janggal," ujar Feri saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (23/6).

Karena keberadaan Pasal 87 huruf a tersebut, Feri juga menilai pembuat undang undang dalam hal ini DPR RI dan pemerintah, telah abai dalam prinsip penentuan jabatan ketua MK dan wakil ketua MK, dan sekaligus seolah-olah memberikan akses lebih kepada orang-orang tertentu.

"Kenapa pembuat UU memberi bonus perpanjangan masa jabatan kepada ketua dan wakil ketua secara otomatis, padahal gagasannya ketua dan wakil ketua dipilih oleh para anggota seriap dua setengah tahun sekali," tuturnya.

Maka dari itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) ini menganggap wajar apabila akhirnya Pasal 87 huruf a UU 7/2020 ini dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

"Oleh karena itu di titik tertentu membatalkan pasal perpanjangan otomatis ketua dan wakil ketua menarik dan konstitusional," demikian Feri.

Putusan Hakim Konstitusi dalam Perakra Nomor 96/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Priyanto, seorang warga Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara menguji Pasal 87 huruf a dan huruf b UU 7/2020 tentang MK.

Pasal 87 huruf a UU MK berbunyi, "Hakim Konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini."

Sementara Pasal 87 huruf b berbunyi, "Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang  Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun".

Dalam putusannya, MK menerima sebagian permohonan Priyanto, dengan menyatakan Pasal 87 huruf a UU MK inkonstitusional. Sementara Pasal 87 huruf b UU MK konstitusional.

Namun berdasarkan penelusuran redaksi, Anwar Usman menjabat sebagai Ketua MK ketika UU 8/2011 tentang MK belum diubah menjadi UU 7/2020. Dimana menurut aturan di dalam peraturan perundang-undangan kala itu masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK hanya 2 tahun 6 bulan.

Anwar Usman sendiri menjabat sebagai Ketua MK terhitung sejak 2 April 2018, dan seharusnya menanggalkan jabatannya pada 2 Oktober 2020.

Namun karena UU 7/2020 tentang Perubahan ketiga atas UU 24 tahun 2003 tentang MK disahkan Jokowi pada tanggal 28 September 2020, maka jabatan Ketua MK masih melekat kepada Anwar Usman, dan masa bakti sebagai Hakim Konstitusinya menjadi berakhir pada 6 April 2026.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya