Berita

Ketua MK Anwar Usman/Net

Politik

Soal Putusan Anwar Usman Harus Mundur, Pakar: Aturan Perpanjangan Jabatan Ketua MK Memang Janggal

KAMIS, 23 JUNI 2022 | 13:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan inkonstitusional Pasal 87 huruf a UU 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi dianggap tepat oleh pakar hukum tata negara Feri Amsari.

Pasalnya, Feri melihat aturan tentang jabatan Ketua MK dan Wakil Ketua MK tersebut telah melanggar UUD 1945, mengingat dari segi proses pembuatan dan penerapannya melanggar asas peraturan perundang-undangan.

Menurut Feri, Pasal 87 huruf a yang termaktub di dalam UU 7/2020 yang merupakan perubahan kedua UU 24/2003 telah mengabaikan prinsip penentuan jabatan Ketua MK dan Wakil Ketua MK yang seharusnya dilakukan secara musyawarah mufakat di antara 9 Hakim Konstitusi.


"Pasal 87 huruf a ini yang berkaitan perpanjangan otomatis jabatan ketua dan wakil ketua MK, ini memang janggal," ujar Feri saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (23/6).

Karena keberadaan Pasal 87 huruf a tersebut, Feri juga menilai pembuat undang undang dalam hal ini DPR RI dan pemerintah, telah abai dalam prinsip penentuan jabatan ketua MK dan wakil ketua MK, dan sekaligus seolah-olah memberikan akses lebih kepada orang-orang tertentu.

"Kenapa pembuat UU memberi bonus perpanjangan masa jabatan kepada ketua dan wakil ketua secara otomatis, padahal gagasannya ketua dan wakil ketua dipilih oleh para anggota seriap dua setengah tahun sekali," tuturnya.

Maka dari itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) ini menganggap wajar apabila akhirnya Pasal 87 huruf a UU 7/2020 ini dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

"Oleh karena itu di titik tertentu membatalkan pasal perpanjangan otomatis ketua dan wakil ketua menarik dan konstitusional," demikian Feri.

Putusan Hakim Konstitusi dalam Perakra Nomor 96/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Priyanto, seorang warga Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara menguji Pasal 87 huruf a dan huruf b UU 7/2020 tentang MK.

Pasal 87 huruf a UU MK berbunyi, "Hakim Konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini."

Sementara Pasal 87 huruf b berbunyi, "Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang  Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun".

Dalam putusannya, MK menerima sebagian permohonan Priyanto, dengan menyatakan Pasal 87 huruf a UU MK inkonstitusional. Sementara Pasal 87 huruf b UU MK konstitusional.

Namun berdasarkan penelusuran redaksi, Anwar Usman menjabat sebagai Ketua MK ketika UU 8/2011 tentang MK belum diubah menjadi UU 7/2020. Dimana menurut aturan di dalam peraturan perundang-undangan kala itu masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK hanya 2 tahun 6 bulan.

Anwar Usman sendiri menjabat sebagai Ketua MK terhitung sejak 2 April 2018, dan seharusnya menanggalkan jabatannya pada 2 Oktober 2020.

Namun karena UU 7/2020 tentang Perubahan ketiga atas UU 24 tahun 2003 tentang MK disahkan Jokowi pada tanggal 28 September 2020, maka jabatan Ketua MK masih melekat kepada Anwar Usman, dan masa bakti sebagai Hakim Konstitusinya menjadi berakhir pada 6 April 2026.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya