Berita

Mantan Menteri Perdagangan RI, Muhammad lutfi saat diperiksa sebagai saksi kasus minyak goreng di Kejaksaan Agung RI/Repro

Hukum

Belum Temukan Bukti Suap, Kejagung Buka Kemungkinan Kembali Periksa M Lutfi

KAMIS, 23 JUNI 2022 | 09:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Bukti suap kepada bekas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi  dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) belum ditemukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi usai melakukan pemeriksaan terhadap Lutfi di Kantor Kejagung dibilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu malam (22/6).

"Itu kata siapa (terima suap dari pengusaha sawit)? Sampai sekarang kami belum bisa menemukan fakta itu," ujar Supardi.


Pada pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam kemarin, Kejagung melemparkan 15 pertanyaan kepada Lutfi, salah satunya terkait dugaan penerimaan suap dari pengusaha sawit.

"Semua yang dia lihat, dia alami kita tanya semua, termasuk soal kemungkinan itu (menerima suap). Tapi apa isinya, dia jawab apa? Itu tidak bisa disampaikan," sambung Supardi.

Secara umum, Supardi mengatakan bahwa materi pemeriksaan terhadap Lutfi lebih kepada pendalaman soal peranan lima orang tersangka dalam kasus digaan korupsi izin ekpor CPO di Kemendag.

"Pertama terkait dengan latar belakang dan implementasi berbagai peraturan yang terbit di Kemendag, menyangkut HET (harga eceran tertinggi), ekspor, dan menyangkut proses terbitnya PE (perizinan ekspor)," paparnya.

Oleh karena itu, Supardi tidak menutup kemungkinan ke depannya Lutfi akan kembali dipanggil Kejagung apabila dalam proses pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya memerlukan keterangan yang bersangkutan.

"Sementara ini sudah cukup. Nanti dilihat perkembangan pemeriksaan berikutnya, apakah masih relevan untuk dipanggil kembali," tandasnya.

Perkara kasus dugaan korupsi migor ini menyeret nama Lutfi setelah Kejagung menangkap dan menetapkan Lin Che Wei yang disebut-sebut sebagai konsultan sebagai tersangka.

Lin Che Wei diduga telah mengatur perizinan CPO dan turunannya untuk sejumlah perusahaan, dan diduga dilakukan bersama-sama eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Selain itu, Kejagung juga menetapkan 3 pihak swasta lainnya sebagai tersangka yaitu Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya