Berita

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (rompi oranye)/RMOL

Hukum

Hakim Itong Isnaini Didakwa Terima Suap Rp 450 Juta dan Gratifikasi Rp 95 Juta

RABU, 22 JUNI 2022 | 20:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim pada PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat didakwa menerima suap Rp 450 juta dan gratifikasi sebesar Rp 95 juta dalam perkara dugaan penanganan perkara di PN Surabaya.

Dakwaan terhadap Hakim Itong ini sudah dibacakan tim JPU KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Selasa (21/6).

Dalam surat dakwaan, Hakim Itong bersama-sama dengan Mohammad Hamdan selaku Panitera Pengganti pada PN Surabaya didakwa menerima suap Rp 450 juta dari RM Hendro Kasiono selaku kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Suap tersebut dimaksudkan agar Hakim Itong mengabulkan permohonan dalam perkara perdata nomor 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby dan perkara perdata nomor 1402/Pdt.P/2021/PN.Sby.

Perkara perdata nomor 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby terkait permohonan pembubaran PT SGP. Sedangkan perkara perdata nomor 1402/Pdt.P/2021/PN.Sby, terkait dengan penetapan ahli waris Made Sri Manggalawati.

Selain itu, Hakim Itong bersama-sama dengan Hamdan juga didakwa menerima gratifikasi Rp 95 juta dari Darmaji dan Dodik Wahyono yang juga memiliki perkara di PN Surabaya.

Uang gratifikasi itu diserahkan secara bertahap. Yaitu, pada Agustus 2021 bertempat di area kantor PN Surabaya, Hakim Itong bersama Hamdan menerima uang Rp 50 juta dari Darmaji selaku kuasa hukum untuk pengurusan perkara gugatan perdata nomor 275/Pdt.G/2021/PN.Sby di PN Surabaya. Terhadap penerimaan uang itu, Rp 5 juta diberikan kepada Hamdan.

Selanjutnya pada September 2021 bertempat di area SPBU di Jalan Genjeran Surabaya, Hakim Itong bersama Hamdan menerima uang Rp 45 juta dari Dodik Wahyono selaku kuasa hukum untuk pengurusan perkara perdata nomor 1165/Pdt.G/2020/PN.Sby terkait sengketa tanah tambak Kelurahan Kalisari di PN Surabaya. Atas penerimaan uang itu, sebesar Rp 5 juta diberikan kepada Hamdan.

Akibat perbuatannya, Hakim Itong didakwa dengan dakwaan Kesatu-Pertama Pasal 12 huruf c UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kesatu-Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan Kedua Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya