Berita

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (rompi oranye)/RMOL

Hukum

Hakim Itong Isnaini Didakwa Terima Suap Rp 450 Juta dan Gratifikasi Rp 95 Juta

RABU, 22 JUNI 2022 | 20:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim pada PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat didakwa menerima suap Rp 450 juta dan gratifikasi sebesar Rp 95 juta dalam perkara dugaan penanganan perkara di PN Surabaya.

Dakwaan terhadap Hakim Itong ini sudah dibacakan tim JPU KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Selasa (21/6).

Dalam surat dakwaan, Hakim Itong bersama-sama dengan Mohammad Hamdan selaku Panitera Pengganti pada PN Surabaya didakwa menerima suap Rp 450 juta dari RM Hendro Kasiono selaku kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).


Suap tersebut dimaksudkan agar Hakim Itong mengabulkan permohonan dalam perkara perdata nomor 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby dan perkara perdata nomor 1402/Pdt.P/2021/PN.Sby.

Perkara perdata nomor 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby terkait permohonan pembubaran PT SGP. Sedangkan perkara perdata nomor 1402/Pdt.P/2021/PN.Sby, terkait dengan penetapan ahli waris Made Sri Manggalawati.

Selain itu, Hakim Itong bersama-sama dengan Hamdan juga didakwa menerima gratifikasi Rp 95 juta dari Darmaji dan Dodik Wahyono yang juga memiliki perkara di PN Surabaya.

Uang gratifikasi itu diserahkan secara bertahap. Yaitu, pada Agustus 2021 bertempat di area kantor PN Surabaya, Hakim Itong bersama Hamdan menerima uang Rp 50 juta dari Darmaji selaku kuasa hukum untuk pengurusan perkara gugatan perdata nomor 275/Pdt.G/2021/PN.Sby di PN Surabaya. Terhadap penerimaan uang itu, Rp 5 juta diberikan kepada Hamdan.

Selanjutnya pada September 2021 bertempat di area SPBU di Jalan Genjeran Surabaya, Hakim Itong bersama Hamdan menerima uang Rp 45 juta dari Dodik Wahyono selaku kuasa hukum untuk pengurusan perkara perdata nomor 1165/Pdt.G/2020/PN.Sby terkait sengketa tanah tambak Kelurahan Kalisari di PN Surabaya. Atas penerimaan uang itu, sebesar Rp 5 juta diberikan kepada Hamdan.

Akibat perbuatannya, Hakim Itong didakwa dengan dakwaan Kesatu-Pertama Pasal 12 huruf c UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kesatu-Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan Kedua Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya