Berita

Bekas Walikota Tanjungbalai, M Syahrial, kembali menjalani hukuman di Rutan Klas I Medan/Net

Hukum

Bekas Walikota Tanjungbalai Kembali Dijebloskan ke Rutan Klas I Medan untuk Jalani Pidana Penjara 4 Tahun

RABU, 22 JUNI 2022 | 17:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bekas Walikota Tanjungbalai, M Syahrial, dijebloskan ke Rutan Klas I Medan untuk menjalani pidana badan selama 4 tahun penjara setelah terbukti menerima suap Rp 100 juta dari Sekretaris Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai, Yusmada.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor, Hendra Apriansyah telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan untuk Syahrial ke Rutan Klas I Medan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan nomor Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mdn tanggal 30 Mei 2022 yang berkekuatan hukum tetap pada Selasa (21/6).

"Terpidana akan kembali menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu sore (22/6).


Selain itu, kata Ali, Syahrial juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 2 tahun berlaku sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Sebelumnya, Syahrial juga telah dijebloskan ke Rutan Klas I Medan untuk menjalani pidana badan selama 2 tahun penjara pada Rabu, 6 Oktober 2021, karena terbukti memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara dengan total sejumlah Rp 1.695.000.000.

Pemberian uang itu bertujuan Robin membantu Syahrial agar penyelidikan perkara yang dilakukan oleh KPK terkait jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya