Berita

Bekas Walikota Tanjungbalai, M Syahrial, kembali menjalani hukuman di Rutan Klas I Medan/Net

Hukum

Bekas Walikota Tanjungbalai Kembali Dijebloskan ke Rutan Klas I Medan untuk Jalani Pidana Penjara 4 Tahun

RABU, 22 JUNI 2022 | 17:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bekas Walikota Tanjungbalai, M Syahrial, dijebloskan ke Rutan Klas I Medan untuk menjalani pidana badan selama 4 tahun penjara setelah terbukti menerima suap Rp 100 juta dari Sekretaris Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai, Yusmada.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor, Hendra Apriansyah telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan untuk Syahrial ke Rutan Klas I Medan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan nomor Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mdn tanggal 30 Mei 2022 yang berkekuatan hukum tetap pada Selasa (21/6).

"Terpidana akan kembali menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu sore (22/6).

Selain itu, kata Ali, Syahrial juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 2 tahun berlaku sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Sebelumnya, Syahrial juga telah dijebloskan ke Rutan Klas I Medan untuk menjalani pidana badan selama 2 tahun penjara pada Rabu, 6 Oktober 2021, karena terbukti memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara dengan total sejumlah Rp 1.695.000.000.

Pemberian uang itu bertujuan Robin membantu Syahrial agar penyelidikan perkara yang dilakukan oleh KPK terkait jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya