Berita

Mardani H. Maming/RMOL

Hukum

KPK Minta Mardani H. Maming Tidak Beropini Tanpa Bisa Dipertanggungjawabkan

SELASA, 21 JUNI 2022 | 16:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak-pihak tertentu untuk tidak menghembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggung jawabkan terkait penyidikan yang sedang ditangani, seperti kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat politisi PDIP, Mardani H. Maming.

Hal itu ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi adanya pihak-pihak tertentu yang menyampaikan opini tanpa adanya argumentasi yang dapat dipertanggung jawabkan.

Pihak tertentu yang dimaksud adalah, adanya pernyataan dari Maming yang saat ini menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa dirinya dikriminalisasi.


"KPK berharap, pihak-pihak tertentu tidak menghembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, yang justru akan kontraproduktif dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (21/6).

Namun sebaliknya, kata Ali, para pihak terkait dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu agar kooperatif supaya penanganan perkara dapat berjalan secara efektif.

"Dan para pihak segera mendapatkan kepastian hukum. Kami juga mengajak masyarakat turut mengawasi dan mengawal proses yang sedang KPK lakukan ini," tegas Ali.

Karena, lanjutnya, KPK memastikan sudah mengantongi dua alat bukti terkait penyidikan yang sedang ditangani saat ini.

"Suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk tentu dalam penyidik dugaan korupsi tersebut (kasus suap dan gratifikasi Maming)" pungkas Ali.

Sebelumnya, Ali membenarkan bahwa KPK telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terkait permohonan pencegahan ke luar negeri untuk dua orang selama enam bulan ke depan.

Akan tetapi, Ali juga tidak membeberkan identitas dua orang yang dicegah ke luar negeri itu dalam penyidikan yang sedang ditangani oleh KPK.

Namun demikian, identitas dua orang yang dicegah oleh KPK untuk ke luar negeri diungkapkan oleh pihak Ditjen Imigrasi.

"Betul (Mardani H. Maming dicegah ke luar negeri), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin sore (20/6).

Nur Saleh mengungkapkan, KPK berkirim surat ke Ditjen Imigrasi untuk meminta pencegahan ke luar negeri untuk Maming karena sudah menjadi tersangka di KPK.

"Iya (Maming jadi tersangka di KPK)" pungkas Nur Saleh.

Selain itu, untuk identitas satu orang lainnya yang juga dicegah ke luar negeri adalah, adiknya Maming bernama Rois Sunandar Maming.

Sementara itu, tim Kuasa Hukum Maming, Ahmad Irawan mengaku bahwa kliennya belum mendapatkan informasi resmi dari KPK terkait penetapan status sebagai tersangka maupun soal dicegahnya ke luar negeri.

"Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK atas nama Bapak Mardani Haji Maming, surat keputusan, permintaan, dan/atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi," ujar Irawan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (20/6).

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya