Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman/Net

Politik

Bertentangan dengan UUD 1945, MK Putuskan Anwar Usman Mundur dari Kursi Ketua

SENIN, 20 JUNI 2022 | 20:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 87 huruf a UU MK bertentangan dengan UUD 1945. Akibatnya, Ketua MK dan Wakil Ketua MK harus berhenti dari jabatannya akibat dibatalkannya Pasal 87 huruf a itu.

Meski harus mundur dari jabatan Ketua MK dan Wakil Ketua MK, keduanya tetap sebagai hakim konstitusi hingga habis masa jabatannya.

"Menyatakan Pasal 87 huruf a UU 7/2020 bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Senin (20/6).


Pasal 87 huruf a berbunyi:

Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini.

Ketua MK Anwar Usman dan Wakilnya, Aswanto akan tetap mengisi jabatan hakim MK. Sebab, perubahan masa jabatan hakim MK adalah hak pembentuk UU.

Meski begitu, dijabarkan Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan, ketua dan wakil ketua akan tetap menjabat sampai dipilih nama pengganti.

"Namun demikian, agar tidak menimbulkan persoalan/dampak administratif atas putusan a quo, maka Ketua dan Wakil Ketua MK yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua MK sebagaimana amanat Pasal 24C ayat 4 UUD 1945," terangnya.

"Oleh karena itu, dalam waktu palinglama 9 bulan sejak putusanini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi," sambung Enny.

Putusan di atas tidak bulat. Hakim MK Arief Hidayat dan Manahan Sitomul mengajukan dissenting opinion. Sedangkan Saldi Isra mengajukan concuring opinion.

Adapun perubahan masa jabatan hakim dari periodisasi 5 tahunan menjadi tanpa periodisasi selama 15 tahun/pensiun di usia 70 tahun, konstitusional. Pasal ini berlaku juga untuk hakim MK yang masih menjabat saat ini. Pasal 87 ayat b berbunyi:

Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang- Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun.

Masa jabatan Anwar Usman berakhir sampai 6 April 2026 dan Aswanto sampai 21 Maret 2029.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya