Berita

Ketua MK Anwar Usman/Net

Politik

Aturan Jabatan Ketua MK Diputus Inkonstitusional, Anwar Usman Harus Mundur

SENIN, 20 JUNI 2022 | 18:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

  Ketentuan Pasal 87 huruf a UU 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi diputus inkonstitusional dalam sidang putusan perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (20/6).

Perkara yang dimohonkan Priyanto, seorang warga Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara, dinyatakan MK dalam amar putusannya, bahwa ketentuan pada Pasal 87 huruf a UU MK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republk Indonesia Tahun 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

"Menyatakan Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum tetap," demikian Anwar Usman membaca amar putusan perkara ini dalam sidang.


Pasal 87 huruf a UU MK berbunyi, "Hakim Konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini."

Imbas dari putusan tersebut, Anwar Usman dan Aswanto yang kini menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua tanpa harus melalui seleksi ulang akibat adanya ketentuan Pasal 87 huruf a UU MK tersebut, harus mundur dari jabatannya.

Namun Hakim MK Enny Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan mahkamah untuk proses pergantian Ketua MK dan Wakil Ketua MK akibat putusan ini. Di mana, diberikan waktu untuk dilakukan pemilihan oleh para Hakim Konstitusi, sebelum itu terlaksana, Anwar Usman dan Aswanto masih duduk pada jabatannya.

"Dalam waktu paling lama 9 bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil ketua MK," ucap Enny.

Anwar Usman dan Aswanto menjabat sebagai Ketua serta Wakil Ketua MK ketika UU 8/2011 tentang MK belum diubah menjadi UU 7/2020, dimana kala itu masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK hanya 2 tahun 6 bulan.

Akan tetapi ketika UU 7/2022 resmi berlaku, masa jabatan kedua orang itu otomatis berubah menjadi lima tahun, sesuai ketentuan Pasal 87 huruf a.

Apabila mengacu pada sebelum dua kali perubahan UU MK, yakni saat UU 24/2003 masih berlaku, ketentuannya adalah satu periode masa jabatan ketua dan wakil ketua MK yakni selama 3 tahun.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya