Berita

Ketua MK Anwar Usman/Net

Politik

Aturan Jabatan Ketua MK Diputus Inkonstitusional, Anwar Usman Harus Mundur

SENIN, 20 JUNI 2022 | 18:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

  Ketentuan Pasal 87 huruf a UU 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi diputus inkonstitusional dalam sidang putusan perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (20/6).

Perkara yang dimohonkan Priyanto, seorang warga Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara, dinyatakan MK dalam amar putusannya, bahwa ketentuan pada Pasal 87 huruf a UU MK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republk Indonesia Tahun 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

"Menyatakan Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum tetap," demikian Anwar Usman membaca amar putusan perkara ini dalam sidang.


Pasal 87 huruf a UU MK berbunyi, "Hakim Konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini."

Imbas dari putusan tersebut, Anwar Usman dan Aswanto yang kini menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua tanpa harus melalui seleksi ulang akibat adanya ketentuan Pasal 87 huruf a UU MK tersebut, harus mundur dari jabatannya.

Namun Hakim MK Enny Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan mahkamah untuk proses pergantian Ketua MK dan Wakil Ketua MK akibat putusan ini. Di mana, diberikan waktu untuk dilakukan pemilihan oleh para Hakim Konstitusi, sebelum itu terlaksana, Anwar Usman dan Aswanto masih duduk pada jabatannya.

"Dalam waktu paling lama 9 bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil ketua MK," ucap Enny.

Anwar Usman dan Aswanto menjabat sebagai Ketua serta Wakil Ketua MK ketika UU 8/2011 tentang MK belum diubah menjadi UU 7/2020, dimana kala itu masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK hanya 2 tahun 6 bulan.

Akan tetapi ketika UU 7/2022 resmi berlaku, masa jabatan kedua orang itu otomatis berubah menjadi lima tahun, sesuai ketentuan Pasal 87 huruf a.

Apabila mengacu pada sebelum dua kali perubahan UU MK, yakni saat UU 24/2003 masih berlaku, ketentuannya adalah satu periode masa jabatan ketua dan wakil ketua MK yakni selama 3 tahun.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya