Berita

Ketua MK Anwar Usman/Net

Politik

Aturan Jabatan Ketua MK Diputus Inkonstitusional, Anwar Usman Harus Mundur

SENIN, 20 JUNI 2022 | 18:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

  Ketentuan Pasal 87 huruf a UU 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi diputus inkonstitusional dalam sidang putusan perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (20/6).

Perkara yang dimohonkan Priyanto, seorang warga Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara, dinyatakan MK dalam amar putusannya, bahwa ketentuan pada Pasal 87 huruf a UU MK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republk Indonesia Tahun 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

"Menyatakan Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum tetap," demikian Anwar Usman membaca amar putusan perkara ini dalam sidang.


Pasal 87 huruf a UU MK berbunyi, "Hakim Konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini."

Imbas dari putusan tersebut, Anwar Usman dan Aswanto yang kini menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua tanpa harus melalui seleksi ulang akibat adanya ketentuan Pasal 87 huruf a UU MK tersebut, harus mundur dari jabatannya.

Namun Hakim MK Enny Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan mahkamah untuk proses pergantian Ketua MK dan Wakil Ketua MK akibat putusan ini. Di mana, diberikan waktu untuk dilakukan pemilihan oleh para Hakim Konstitusi, sebelum itu terlaksana, Anwar Usman dan Aswanto masih duduk pada jabatannya.

"Dalam waktu paling lama 9 bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil ketua MK," ucap Enny.

Anwar Usman dan Aswanto menjabat sebagai Ketua serta Wakil Ketua MK ketika UU 8/2011 tentang MK belum diubah menjadi UU 7/2020, dimana kala itu masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK hanya 2 tahun 6 bulan.

Akan tetapi ketika UU 7/2022 resmi berlaku, masa jabatan kedua orang itu otomatis berubah menjadi lima tahun, sesuai ketentuan Pasal 87 huruf a.

Apabila mengacu pada sebelum dua kali perubahan UU MK, yakni saat UU 24/2003 masih berlaku, ketentuannya adalah satu periode masa jabatan ketua dan wakil ketua MK yakni selama 3 tahun.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya