Berita

Ketua MK Anwar Usman/Net

Politik

Aturan Jabatan Ketua MK Diputus Inkonstitusional, Anwar Usman Harus Mundur

SENIN, 20 JUNI 2022 | 18:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

  Ketentuan Pasal 87 huruf a UU 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi diputus inkonstitusional dalam sidang putusan perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (20/6).

Perkara yang dimohonkan Priyanto, seorang warga Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara, dinyatakan MK dalam amar putusannya, bahwa ketentuan pada Pasal 87 huruf a UU MK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republk Indonesia Tahun 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

"Menyatakan Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum tetap," demikian Anwar Usman membaca amar putusan perkara ini dalam sidang.

Pasal 87 huruf a UU MK berbunyi, "Hakim Konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini."

Imbas dari putusan tersebut, Anwar Usman dan Aswanto yang kini menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua tanpa harus melalui seleksi ulang akibat adanya ketentuan Pasal 87 huruf a UU MK tersebut, harus mundur dari jabatannya.

Namun Hakim MK Enny Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan mahkamah untuk proses pergantian Ketua MK dan Wakil Ketua MK akibat putusan ini. Di mana, diberikan waktu untuk dilakukan pemilihan oleh para Hakim Konstitusi, sebelum itu terlaksana, Anwar Usman dan Aswanto masih duduk pada jabatannya.

"Dalam waktu paling lama 9 bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil ketua MK," ucap Enny.

Anwar Usman dan Aswanto menjabat sebagai Ketua serta Wakil Ketua MK ketika UU 8/2011 tentang MK belum diubah menjadi UU 7/2020, dimana kala itu masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK hanya 2 tahun 6 bulan.

Akan tetapi ketika UU 7/2022 resmi berlaku, masa jabatan kedua orang itu otomatis berubah menjadi lima tahun, sesuai ketentuan Pasal 87 huruf a.

Apabila mengacu pada sebelum dua kali perubahan UU MK, yakni saat UU 24/2003 masih berlaku, ketentuannya adalah satu periode masa jabatan ketua dan wakil ketua MK yakni selama 3 tahun.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya