Berita

Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Peranginangin mengenakan rompi tahanan KPK/RMOL

Hukum

Penyuap Terbit Rencana Perangin Angin akan Divonis Hari Ini

SENIN, 20 JUNI 2022 | 09:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin akan menjalani sidang vonis perkara dugaan suap paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan memvonis terdakwa selaku Direktur CV Nizhami.

"KPK yakin majelis hakim akan mengakomodir seluruh analisa yuridis tim Jaksa sehingga memutus bersalah terdakwa dimaksud," ujar Ali, Senin pagi (20/6).


Muara telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pidana dua tahun dan enam bulan penjara, dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Jaksa menilai, Muara terbukti memberikan suap Rp 572 juta kepada Terbit melalui Iskandar Perangin Angin selaku Kepala Desa Balai Kasih, Marcos Surya Abdi selaku kontraktor, dan Shuhanda Citra selaku kontraktor, dan Isfi Syahfitra selaku kontraktor.

Uang suap itu merupakan komitmen fee atas paket pekerjaan yang dikerjakan oleh terdakwa di Dinas PUPR Pemkab Langkat dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat pada tahun 2021 dan ditambah kekurangan pembayaran setoran atau komitmen fee untuk pekerjaan tahun 2020.

Paket pekerjaan yang dimaksud, yaitu empat paket pekerjaan Jalan Hotmix di Dinas PUPR Pemkab Langkat dengan nilai total pekerjaan sebesar Rp 2.867.913.000. Dari proyek ini setelah dipotong pajak 11,5 persen, terdakwa menyerahkan uang sebesar 15,5 persen sebesar Rp 393.405.965.

Selanjutnya, lima paket pekerjaan penunjukkan langsung di Dinas PUPR Pemkab Langkat dengan nilai total pekerjaan sebesar Rp 971.003.000. Terdakwa menyerahkan 16,5 persen setelah dipotong pajak 11,5 persen kepada Terbit sebesar Rp 141.790.713.

Kemudian, dua paket pembangunan sekolah SMP di Dinas Pendidikan dengan nilai total pekerjaan sebesar Rp 940.558.000. Setelah dipotong pajak 11,5 persen, terdakwa menyerahkan 16,5 persen, yaitu sebesar Rp 137.344.981.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya