Berita

Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Peranginangin mengenakan rompi tahanan KPK/RMOL

Hukum

Penyuap Terbit Rencana Perangin Angin akan Divonis Hari Ini

SENIN, 20 JUNI 2022 | 09:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin akan menjalani sidang vonis perkara dugaan suap paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan memvonis terdakwa selaku Direktur CV Nizhami.

"KPK yakin majelis hakim akan mengakomodir seluruh analisa yuridis tim Jaksa sehingga memutus bersalah terdakwa dimaksud," ujar Ali, Senin pagi (20/6).

Muara telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pidana dua tahun dan enam bulan penjara, dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Jaksa menilai, Muara terbukti memberikan suap Rp 572 juta kepada Terbit melalui Iskandar Perangin Angin selaku Kepala Desa Balai Kasih, Marcos Surya Abdi selaku kontraktor, dan Shuhanda Citra selaku kontraktor, dan Isfi Syahfitra selaku kontraktor.

Uang suap itu merupakan komitmen fee atas paket pekerjaan yang dikerjakan oleh terdakwa di Dinas PUPR Pemkab Langkat dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat pada tahun 2021 dan ditambah kekurangan pembayaran setoran atau komitmen fee untuk pekerjaan tahun 2020.

Paket pekerjaan yang dimaksud, yaitu empat paket pekerjaan Jalan Hotmix di Dinas PUPR Pemkab Langkat dengan nilai total pekerjaan sebesar Rp 2.867.913.000. Dari proyek ini setelah dipotong pajak 11,5 persen, terdakwa menyerahkan uang sebesar 15,5 persen sebesar Rp 393.405.965.

Selanjutnya, lima paket pekerjaan penunjukkan langsung di Dinas PUPR Pemkab Langkat dengan nilai total pekerjaan sebesar Rp 971.003.000. Terdakwa menyerahkan 16,5 persen setelah dipotong pajak 11,5 persen kepada Terbit sebesar Rp 141.790.713.

Kemudian, dua paket pembangunan sekolah SMP di Dinas Pendidikan dengan nilai total pekerjaan sebesar Rp 940.558.000. Setelah dipotong pajak 11,5 persen, terdakwa menyerahkan 16,5 persen, yaitu sebesar Rp 137.344.981.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya