Berita

Sesmenpora Gatot Dewa Broto usai diperiksa KPK/RMOL

Hukum

Periksa Sesmenpora Gatot Dewa Broto, KPK Dalami Penyelenggaraan Formula E Jakarta

KAMIS, 16 JUNI 2022 | 15:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih mendalami terkait legalitas, dasar hukum, anggaran hingga rekomendasi terkait penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

Hal itu diungkapkan oleh mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot Dewa Broto usai dimintai klarifikasi oleh tim penyelidik KPK terkait penyelidikan penyelenggara Formula E di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (16/6).

Gatot yang telah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, mengaku ditanyakan banyak pertanyaan oleh tim penyelidik.


"Pertanyaan cukup banyak dan semua terkait dengan mengenai masalah legalitas dari penyelenggaraan Formula E, kemudian dasar hukumnya apa mengacu di UU, lalu endingnya itu tentang masalah anggaran. Apakah dimungkinkan gak misalnya anggaran itu apakah harus dari pusat, apakah harus dari APBD, dan apakah dari Swasta. Juga ditanyakan apakah ada anggaran dari Kemenpora," ujar Gatot kepada wartawan.

Kepada penyelidik, Gatot mengaku menjelaskan bahwa berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Imam Nahrawi saat menjabat sebagai Menpora pada 2 Agustus 2019 lalu, dinyatakan bahwa Kemenpora maupun pemerintah pusat tidak akan memberikan anggaran apapun terkait Formula E.

"Tapi silahkan itu diadakan, karena sudah ada satu rekomendasi," kata Gatot.

Selain itu kata Gatot yang saat ini menjabat sebagai Tenaga Ahli Menpora, juga ditanyakan terkait kewajiban rekomendasi terhadap sebuah event seperti Formula E.

"Lalu saya sebutkan berdasarkan UU, sebetulnya rekomendasi itu wajib dikeluarkan oleh Menpora seandainya terkait dengan pra sarana olahraga," terang Gatot.

Namun demikian, Gatot mengaku selama empat jam itu, dirinya lebih banyak ditelusuri oleh tim penyelidik terkait anggaran.

"Tentang anggaran, dan kemudian apakah daerah juga dibolehkan gak mengadakan event internasional, boleh saja. Misalnya kaya ada Borobudur Marathon, itu kan juga event internasional. Kemudian ada tour de Singkarak, dan sebagainya. Dan itu daerah tidak dilarang untuk mengadakan. Sejauh itu sudah ada jelas aturannya, ada sumber, anggarannya dari mana," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya