Berita

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia/Net

Politik

Ketua Komisi II DPR RI: Durasi 75 Hari Cara Kami Tata Ulang Berkampanye

RABU, 15 JUNI 2022 | 00:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Durasi kampanye Pemilu Serentak 2024 yang akhirnya ditetapkan selama 75 hari diperjelas kembali maksud dan tujuannya oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Doli menjelaskan bahwa masa kampanye yang diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 sudah dibahas matang oleh kementerian/lembaga terkait.

"Itu (masa kampanye 75 hari) waktu yang paling efektif," ujar Doli dalam webinar Teras Politik Kantor Berita Politik RMOL bertajuk "Kampanye 75 Hari, Siapa yang Diuntungkan", Selasa (14/6).


Doli menuturkan, durasi kampanye yang ditetapkan tersebut tidak memberikan kerugian sama sekali. Justru dengan ketetapan ini partai politik dan peserta pemilu dituntun sekaligus dituntut untuk mencari cara yang baru untuk kampanye.

"Karena itu kami punya pandangan yang sama. Kita ingin menata ulang, mengefisienkan cara baru atau metodologi atau cara kampanye yang baru yang lebih singkat," tuturnya.

Di samping itu, Doli juga memaparkan faktor lainnya yang membuat semua pihak bersepakat kampanye Pemilu Serentak 2024 hanya berlangsung selama 75 hari.

"Kenapa 75 hari? Karena masa kampanye itu back to back dengan tahapan lain. Pertama sengketa pencalonan, itu terkait putusan MA (Mahkamah Agung) dan Bawaslu (Bawadan Pengawas Pemilu)," paparnya.

"Kemudian kedua berkaitan dengan logistik. Artinya kita membutuhkan waktu, hingga akhirnya jatuh 75 hari," tandas Doli.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya