Berita

Lambang KPU/Net

Politik

Bagi KPU, Kampanye 75 Hari Justru Bisa Meminimalisir Pembelahan di Masyarakat

SELASA, 14 JUNI 2022 | 10:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa kampanye Pemilu Serentak 2024 yang ditetapkan hanya 75 hari menuai protes dari partai politik (parpol) baru peserta pemilu, salah satunya Partai Buruh.

Menjawab hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan alasannya mengapa memilih masa kampanye 75 hari, atau lebih singkat dari yang sebelumnya direncanakan 90 hari.

"Sebenarnya 75 hari itu tidak serta merta, ada kajiannya. Kami meyakini ini sudah memberikan keadilan kepada seluruh pihak peserta pemilu," ujar Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap saat ditemui di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin kemarin (13/6).


Berdasarkan kajian dan konsultasi bersama DPR RI dan pemeritah dalam setiap kesempatan konsinyering atau rapat kerja, KPU mengaku mendapati alasan utama yang mengharuskan masa kampanye hanya 75 hari.

"Ini menjadi sebuah pertimbangan untuk sebuah isu yang menjadi evaluasi kami di Pemilu 2019. Yaitu soal konflik di internal masyarakat, kemudian ada pembelahan-pembelahan," katanya.

Maka dari itu, Parsadaan memastikan masa kampanye 75 hari dapat membantu kinerja penyelenggara pemilu bisa lebih efektif, karena potensi konflik di akar rumput bisa diminimalisir.

"Secara teknis ini memang akan sangat membantu penyelenggara dan peserta pemilu untuk bisa melalui masa kampanye yang tidak menimbulkan dampak yang merugikan," tuturnya.

"Ini bukan hanya dari keinginan KPU, tapi sudah dibicarakan dengan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), pemerintah, dan Komisi II," demikian Parsadaan menegaskan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya