Berita

Lambang KPU/Net

Politik

Bagi KPU, Kampanye 75 Hari Justru Bisa Meminimalisir Pembelahan di Masyarakat

SELASA, 14 JUNI 2022 | 10:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa kampanye Pemilu Serentak 2024 yang ditetapkan hanya 75 hari menuai protes dari partai politik (parpol) baru peserta pemilu, salah satunya Partai Buruh.

Menjawab hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan alasannya mengapa memilih masa kampanye 75 hari, atau lebih singkat dari yang sebelumnya direncanakan 90 hari.

"Sebenarnya 75 hari itu tidak serta merta, ada kajiannya. Kami meyakini ini sudah memberikan keadilan kepada seluruh pihak peserta pemilu," ujar Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap saat ditemui di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin kemarin (13/6).


Berdasarkan kajian dan konsultasi bersama DPR RI dan pemeritah dalam setiap kesempatan konsinyering atau rapat kerja, KPU mengaku mendapati alasan utama yang mengharuskan masa kampanye hanya 75 hari.

"Ini menjadi sebuah pertimbangan untuk sebuah isu yang menjadi evaluasi kami di Pemilu 2019. Yaitu soal konflik di internal masyarakat, kemudian ada pembelahan-pembelahan," katanya.

Maka dari itu, Parsadaan memastikan masa kampanye 75 hari dapat membantu kinerja penyelenggara pemilu bisa lebih efektif, karena potensi konflik di akar rumput bisa diminimalisir.

"Secara teknis ini memang akan sangat membantu penyelenggara dan peserta pemilu untuk bisa melalui masa kampanye yang tidak menimbulkan dampak yang merugikan," tuturnya.

"Ini bukan hanya dari keinginan KPU, tapi sudah dibicarakan dengan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), pemerintah, dan Komisi II," demikian Parsadaan menegaskan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya