Berita

Wasekjen Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Anshar Manrulu/RMOL

Politik

Partai Prima: Sipol Pemilu 2024 Tidak Wajar

SENIN, 13 JUNI 2022 | 23:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang digunakan saat Pemilu 2024 dianggap memperumit partai politik (Parpol) yang akan melakukan pendaftaran menjadi peserta Pemilu pada Agustus nanti.

Salah satu pihak yang menganggap Sipol mempersulit Parpol, yaitu disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Anshar Manrulu.

Anshar mengatakan, perkembangan teknologi digital seharusnya bisa dimanfaatkan untuk mempermudah aktivitas, termasuk sistem Pemilu. Namun, Sipol justru mempersulit manusia dalam bekerja.


Prima menilai, sistem Pemilu yang diberlakukan di Indonesia saat ini merupakan yang paling rumit dan sulit di dunia.

"Sipol KPU sekarang paling rumit di dunia, Parpol baru maupun lama dipersulit untuk mendaftar," ujar Anshar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/6).

Selain kerumitan itu menurut Anshar, tahapan-tahapan Pemilu yang dilakukan KPU seolah dikejar-kejar oleh waktu. Hal itu bisa dilihat dalam penetapan Sipol yang mendahului penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Dasar hukum Sipol tahun 2019 melalui PKPU, tahun ini mendahului PKPU," katanya.

Anshar menilai, tahapan pengisian Sipol yang ditetapkan KPU juga tidak wajar dan menyulitkan Parpol yang akan mendaftar. Sebab, waktu yang diberikan hanya sekitar 40 hari untuk memasukkan 780 ribu basis data.

"Durasi pengisian Sipol ini tidak wajar, waktunya terlalu mepet, dalam Pemilu sebelumnya 120 hari, sekarang sekitar 40 hari," terang Anshar.

Sehingga, Anshar meminta agar sistem pengisian Sipol dapat memudahkan bagi Parpol untuk melakukan pendaftaran. Setidaknya, sistemnya sama dengan Pemilu sebelumnya.

Dia pun mendorong agar DPR RI memanggil KPU terkait persoalan tersebut. Selain itu, dia juga mengajak partai-partai lain untuk mengkritisi sistem yang tidak masuk akal itu.

"Zaman sudah modern, sistem Sipol harusnya memudahkan bukan menyulitkan," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya