Berita

Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap/RMOL

Politik

KPU Bakal Koordinasi dengan Bawaslu Soal Laporan Partai Buruh

SENIN, 13 JUNI 2022 | 21:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan Partai Buruh ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) direspon Komisi Pemilihan Umum (KPU), khususnya yang terkait dengan Peraturan KPU (PKPU) 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI terkait dengan laporan Partai Buruh yang menganggap terbitnya PKPU 3/2022 merupakan pelanggaran pemilu.

"Saya rasa kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk bisa mendapat substansi laporan dan untuk kita respon sesuai kewenangan kita," ujar Parasadaan saat ditemui di Bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/6).


Menurut Parsadaan, laporan yang disampaikan Partai Buruh ke KPU juga sama halnya dengan yang disampaikan kepada pihaknya pada saat audiensi di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis lalu (9/6).

Maka dari itu, kata dia, KPU masih akan menunggu keterangan lebih lanjut dari pihak Partai Buruh dan juga Bawaslu RI.

"Masih kita tunggu ya. Kemarin sudah kita terima (laporannya) ketika beraudiensi," demikian Parsadaan.

Pelaporan yang disampaikan Partai Buruh disampaikan Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh, Said Salahudin ke Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/6).

Said mengatakan, PKPU 3/2022 tentang Tahapn dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang baru diundangkan pada Kamis lalu (9/6) menunjukkan ketidaksiapan KPU dalam menyelenggarakan pesta demokrasi di 2024 nanti.

Pasalnya, salah satu materi pengaturan masa tahapan merugikan Partai Buruh, yakni terkait masa kampanye yang hanya berlangsung selama 75 hari yaitu dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Selain itu, Partai Buruh juga mempersoalkan ketiadaan rincian jadwal penyampaian data dan dokumen partai ke dalam Sistem informasi politik (Sipol) KPU, jadwal verifikasi administrasi, verifikasi faktual, jadwal sengketa verifikasi, proses pencalonan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), dan Daftar Calon Tetap (DCT).

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya