Berita

Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap/RMOL

Politik

KPU Bakal Koordinasi dengan Bawaslu Soal Laporan Partai Buruh

SENIN, 13 JUNI 2022 | 21:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan Partai Buruh ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) direspon Komisi Pemilihan Umum (KPU), khususnya yang terkait dengan Peraturan KPU (PKPU) 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI terkait dengan laporan Partai Buruh yang menganggap terbitnya PKPU 3/2022 merupakan pelanggaran pemilu.

"Saya rasa kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk bisa mendapat substansi laporan dan untuk kita respon sesuai kewenangan kita," ujar Parasadaan saat ditemui di Bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/6).

Menurut Parsadaan, laporan yang disampaikan Partai Buruh ke KPU juga sama halnya dengan yang disampaikan kepada pihaknya pada saat audiensi di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis lalu (9/6).

Maka dari itu, kata dia, KPU masih akan menunggu keterangan lebih lanjut dari pihak Partai Buruh dan juga Bawaslu RI.

"Masih kita tunggu ya. Kemarin sudah kita terima (laporannya) ketika beraudiensi," demikian Parsadaan.

Pelaporan yang disampaikan Partai Buruh disampaikan Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh, Said Salahudin ke Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/6).

Said mengatakan, PKPU 3/2022 tentang Tahapn dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang baru diundangkan pada Kamis lalu (9/6) menunjukkan ketidaksiapan KPU dalam menyelenggarakan pesta demokrasi di 2024 nanti.

Pasalnya, salah satu materi pengaturan masa tahapan merugikan Partai Buruh, yakni terkait masa kampanye yang hanya berlangsung selama 75 hari yaitu dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Selain itu, Partai Buruh juga mempersoalkan ketiadaan rincian jadwal penyampaian data dan dokumen partai ke dalam Sistem informasi politik (Sipol) KPU, jadwal verifikasi administrasi, verifikasi faktual, jadwal sengketa verifikasi, proses pencalonan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), dan Daftar Calon Tetap (DCT).

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya