Berita

Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap/RMOL

Politik

KPU Bakal Koordinasi dengan Bawaslu Soal Laporan Partai Buruh

SENIN, 13 JUNI 2022 | 21:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan Partai Buruh ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) direspon Komisi Pemilihan Umum (KPU), khususnya yang terkait dengan Peraturan KPU (PKPU) 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI terkait dengan laporan Partai Buruh yang menganggap terbitnya PKPU 3/2022 merupakan pelanggaran pemilu.

"Saya rasa kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk bisa mendapat substansi laporan dan untuk kita respon sesuai kewenangan kita," ujar Parasadaan saat ditemui di Bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/6).


Menurut Parsadaan, laporan yang disampaikan Partai Buruh ke KPU juga sama halnya dengan yang disampaikan kepada pihaknya pada saat audiensi di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis lalu (9/6).

Maka dari itu, kata dia, KPU masih akan menunggu keterangan lebih lanjut dari pihak Partai Buruh dan juga Bawaslu RI.

"Masih kita tunggu ya. Kemarin sudah kita terima (laporannya) ketika beraudiensi," demikian Parsadaan.

Pelaporan yang disampaikan Partai Buruh disampaikan Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh, Said Salahudin ke Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/6).

Said mengatakan, PKPU 3/2022 tentang Tahapn dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang baru diundangkan pada Kamis lalu (9/6) menunjukkan ketidaksiapan KPU dalam menyelenggarakan pesta demokrasi di 2024 nanti.

Pasalnya, salah satu materi pengaturan masa tahapan merugikan Partai Buruh, yakni terkait masa kampanye yang hanya berlangsung selama 75 hari yaitu dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Selain itu, Partai Buruh juga mempersoalkan ketiadaan rincian jadwal penyampaian data dan dokumen partai ke dalam Sistem informasi politik (Sipol) KPU, jadwal verifikasi administrasi, verifikasi faktual, jadwal sengketa verifikasi, proses pencalonan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), dan Daftar Calon Tetap (DCT).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya