Berita

Ketua KPK Firli Bahuri/Net

Hukum

Vonis Bebas Samin Tan Diperkuat MA, Firli Bahuri: KPK Telah Berupaya Optimal Sesuai Koridor Hukum

SENIN, 13 JUNI 2022 | 16:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berupaya melakukan langkah optimal dalam perkara yang menjerat bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan. Akan tetapi, Samin Tan divonis bebas di tingkat peradilan pertama hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu ditegaskan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri menanggapi ditolaknya upaya hukum Kasasi yang diajukan KPK terhadap vonis bebas Samin Tan oleh MA.

"Sesungguhnya hakim lah yang mengetahui perkara yang ditanganinya (Ius Curia Novit). KPK menghormati putusan hakim dan melaksanakan tugas pokok KPK sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6 huruf f UU 19/2019," ujar Firli kepada wartawan, Senin sore (13/6).


Firli menjelaskan, bahwa KPK telah berusaha dan berupaya maksimal melakukan langkah optimal sejak tingkat peradilan pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Putusan Hakim tingkat pertama vonis bebas dan kemudian KPK ajukan Kasasi. KPK telah berupaya melakukan langkah optimal dalam perkara ini sesuai koridor hukum berlaku," pungkas Firli.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, langkah KPK untuk melakukan upaya hukum Kasasi merupakan bentuk keseriusan KPK untuk dapat membuktikan perbuatan terdakwa sebagaimana alat bukti hasil penyidikan dan penuntutan.

"Meskipun demikian, KPK tentu hormati putusan Majelis Hakim kasasi di MA," ujar Ali.

KPK berharap, kata dia, MA dapat segera mengirimkan salinan lengkap putusan MA yang menolak Kasasi terhadap Samin Tan.

"Untuk kami pelajari, apakah ada peluang dilakukannya langkah hukum berikutnya," katanya.

KPK pun mengajak publik untuk mengikuti proses hukum ini sebagai bagian dari keterbukaan dan partisipasi dalam mengawal penegakkan hukum tindak pidana korupsi.

Pada tingkat Kasasi di MA, upaya kasasi JPU KPK dinyatakan ditolak yang diputuskan pada Kamis (9/6) dengan Hakim Ketua MA, Suharto dengan dua Hakim anggota MA, Ansori dan Suhadi.

"Amar putusan tolak," bunyi putusan yang dilihat dari informasi perkara MA, Senin (13/6).

Pada tingkat peradilan pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Samin Tan divonis bebas dari segala dakwaan maupun tuntutan pada Senin, 30 Agustus 2021.

Di mana menurut kesimpulan Majelis Hakim, tindakan memberikan gratifikasi belum diatur pada UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Menimbang bahwa, dari uraian fakta hukum tersebut di atas, terdakwa Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang guna membiayai pencalonan suaminya sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Temanggung Jawa Tengah," kata Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Selain itu menurut pendapat Majelis Hakim, bahwa Eni Maulani Saragih selaku mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut SK Menteri ESDM tentang pengakhiran perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah PT AKT. Karena, yang mempunyai peranan tersebut adalah Menteri ESDM.

"Sehingga terdakwa memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih sebagai korban pemerasan," kata Majelis Hakim.

Sehingga menurut Majelis Hakim, unsur memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dilakukan Samin Tan tidak terbukti.

"Menimbang bahwa karena oleh karena salah satu unsur dari Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Pasal 64 Ayat 1 KUHP tidak terpenuhi, maka terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menjanjikan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut," pungkas Hakim.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya