Berita

Bupati Banjarnegara non-aktif, Budhi Sarwono (BS)/Net

Hukum

Telusuri Kasus TPPU Bupati Banjarnegara, KPK Panggil Politikus PDIP

SENIN, 13 JUNI 2022 | 11:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono (BS). Salah satunya dengan memanggil seorang kader PDI Perjuangan asal Kabupaten Banjarnegara, Amalia Desiana.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (13/6), tim penyidik memanggil lima orang sebagai saksi dalam kasus TPPU di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan nomor 14, Kota Semarang, Jawa Tengah," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (13/6).


Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Amalia Desiana selaku anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara dari Fraksi PDIP; Ari Subagyo selaku Staf Peralatan PT Bumiredjo dan Direktur PT Buton Tirto Baskoro; Eman Setyawan selaku swasta; Ahmad Setiawan selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Banjarnegara atau Sekretaris DPRD Kabupaten Banjarnegara; dan Endar Setiyoko selaku PNS.

Budhi Sarwono sebelumnya telah divonis bersalah dan dipidana penjara selama delapan tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi turut sert dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan.

Vonis atau putusan itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (9/6).

Budhi Sarwono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Kesatu Pasal 12 huruf i UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Namun demikian, Budhi dibebaskan dari dakwaan Kedua Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, atau terkait dengan penerimaan gratifikasi.

Putusan itu diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Budhi dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya