Berita

Tiga tentara bayaran yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Republik Rakyat Donetsk/Net

Dunia

Pemimpin DPR: Tidak Ada Alasan untuk Mengampuni Tentara Inggris dan Maroko yang Dijatuhi Hukuman Mati

SENIN, 13 JUNI 2022 | 06:09 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Tidak ada alasan bagi Republik Rakyat Donetsk untuk mengampuni tiga tentara asing yang divonis bersalah.

Kepala Republik Rakyat Donetsk, Denis Pushilin, mengatakan pada Minggu (12/6z) bahwa pengadilan Donetsk telah melakukan tugasnya sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku.

“Dengan sifat pasal-pasal itu, pelanggaran yang mereka lakukan, saya tidak melihat alasan, prasyarat bagi saya untuk mengeluarkan keputusan pengampunan bagi mereka," katanya seperti dikutip TASS.


Mahkamah Agung Republik Rakyat Donetsk (DPR) pada Kamis (9/6)  menjatuhkan hukuman mati kepada dua warga negara Inggris, Shaun Pinner dan Aiden Aslin, serta seorang tentara Maroko, Saadoun Brahim. Ketiganya divonis bersalah karena berpartisipasi dalam kejahatan perang sebagai tentara bayaran.

Sebagaimana dicatat di Kementerian Pertahanan, tentara bayaran asing, menurut hukum humaniter internasional, tidak memiliki status kombatan. Di Rusia, telah berulang kali ditunjukkan bahwa orang-orang ini datang ke Ukraina untuk mendapatkan uang dengan membunuh orang Slavia.

Ketiga tentara tersebut mengaku bersalah atas tindakan yang bertujuan merebut kekuasaan dengan paksa. Pasal ini, di hadapan keadaan yang memberatkan atau di masa perang, mengatur hukuman mati dengan penyitaan properti.

Masyarakat internasional mengecam keputusan pengadilan DPR yang hanya diakui Rusia itu.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya