Berita

Tiga tentara bayaran yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Republik Rakyat Donetsk/Net

Dunia

Pemimpin DPR: Tidak Ada Alasan untuk Mengampuni Tentara Inggris dan Maroko yang Dijatuhi Hukuman Mati

SENIN, 13 JUNI 2022 | 06:09 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Tidak ada alasan bagi Republik Rakyat Donetsk untuk mengampuni tiga tentara asing yang divonis bersalah.

Kepala Republik Rakyat Donetsk, Denis Pushilin, mengatakan pada Minggu (12/6z) bahwa pengadilan Donetsk telah melakukan tugasnya sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku.

“Dengan sifat pasal-pasal itu, pelanggaran yang mereka lakukan, saya tidak melihat alasan, prasyarat bagi saya untuk mengeluarkan keputusan pengampunan bagi mereka," katanya seperti dikutip TASS.


Mahkamah Agung Republik Rakyat Donetsk (DPR) pada Kamis (9/6)  menjatuhkan hukuman mati kepada dua warga negara Inggris, Shaun Pinner dan Aiden Aslin, serta seorang tentara Maroko, Saadoun Brahim. Ketiganya divonis bersalah karena berpartisipasi dalam kejahatan perang sebagai tentara bayaran.

Sebagaimana dicatat di Kementerian Pertahanan, tentara bayaran asing, menurut hukum humaniter internasional, tidak memiliki status kombatan. Di Rusia, telah berulang kali ditunjukkan bahwa orang-orang ini datang ke Ukraina untuk mendapatkan uang dengan membunuh orang Slavia.

Ketiga tentara tersebut mengaku bersalah atas tindakan yang bertujuan merebut kekuasaan dengan paksa. Pasal ini, di hadapan keadaan yang memberatkan atau di masa perang, mengatur hukuman mati dengan penyitaan properti.

Masyarakat internasional mengecam keputusan pengadilan DPR yang hanya diakui Rusia itu.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya