Berita

Tiga tentara bayaran yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Republik Rakyat Donetsk/Net

Dunia

Pemimpin DPR: Tidak Ada Alasan untuk Mengampuni Tentara Inggris dan Maroko yang Dijatuhi Hukuman Mati

SENIN, 13 JUNI 2022 | 06:09 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Tidak ada alasan bagi Republik Rakyat Donetsk untuk mengampuni tiga tentara asing yang divonis bersalah.

Kepala Republik Rakyat Donetsk, Denis Pushilin, mengatakan pada Minggu (12/6z) bahwa pengadilan Donetsk telah melakukan tugasnya sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku.

“Dengan sifat pasal-pasal itu, pelanggaran yang mereka lakukan, saya tidak melihat alasan, prasyarat bagi saya untuk mengeluarkan keputusan pengampunan bagi mereka," katanya seperti dikutip TASS.


Mahkamah Agung Republik Rakyat Donetsk (DPR) pada Kamis (9/6)  menjatuhkan hukuman mati kepada dua warga negara Inggris, Shaun Pinner dan Aiden Aslin, serta seorang tentara Maroko, Saadoun Brahim. Ketiganya divonis bersalah karena berpartisipasi dalam kejahatan perang sebagai tentara bayaran.

Sebagaimana dicatat di Kementerian Pertahanan, tentara bayaran asing, menurut hukum humaniter internasional, tidak memiliki status kombatan. Di Rusia, telah berulang kali ditunjukkan bahwa orang-orang ini datang ke Ukraina untuk mendapatkan uang dengan membunuh orang Slavia.

Ketiga tentara tersebut mengaku bersalah atas tindakan yang bertujuan merebut kekuasaan dengan paksa. Pasal ini, di hadapan keadaan yang memberatkan atau di masa perang, mengatur hukuman mati dengan penyitaan properti.

Masyarakat internasional mengecam keputusan pengadilan DPR yang hanya diakui Rusia itu.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya