Berita

Tiga tentara bayaran yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Republik Rakyat Donetsk/Net

Dunia

Pemimpin DPR: Tidak Ada Alasan untuk Mengampuni Tentara Inggris dan Maroko yang Dijatuhi Hukuman Mati

SENIN, 13 JUNI 2022 | 06:09 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Tidak ada alasan bagi Republik Rakyat Donetsk untuk mengampuni tiga tentara asing yang divonis bersalah.

Kepala Republik Rakyat Donetsk, Denis Pushilin, mengatakan pada Minggu (12/6z) bahwa pengadilan Donetsk telah melakukan tugasnya sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku.

“Dengan sifat pasal-pasal itu, pelanggaran yang mereka lakukan, saya tidak melihat alasan, prasyarat bagi saya untuk mengeluarkan keputusan pengampunan bagi mereka," katanya seperti dikutip TASS.

Mahkamah Agung Republik Rakyat Donetsk (DPR) pada Kamis (9/6)  menjatuhkan hukuman mati kepada dua warga negara Inggris, Shaun Pinner dan Aiden Aslin, serta seorang tentara Maroko, Saadoun Brahim. Ketiganya divonis bersalah karena berpartisipasi dalam kejahatan perang sebagai tentara bayaran.

Sebagaimana dicatat di Kementerian Pertahanan, tentara bayaran asing, menurut hukum humaniter internasional, tidak memiliki status kombatan. Di Rusia, telah berulang kali ditunjukkan bahwa orang-orang ini datang ke Ukraina untuk mendapatkan uang dengan membunuh orang Slavia.

Ketiga tentara tersebut mengaku bersalah atas tindakan yang bertujuan merebut kekuasaan dengan paksa. Pasal ini, di hadapan keadaan yang memberatkan atau di masa perang, mengatur hukuman mati dengan penyitaan properti.

Masyarakat internasional mengecam keputusan pengadilan DPR yang hanya diakui Rusia itu.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya