Berita

Ilustrasi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk/Net

Bisnis

Soal Pemberitaan Satrio Arismunandar, Bank BTN Pastikan Mengambil Tindakan Sesuai Perjanjian

MINGGU, 12 JUNI 2022 | 19:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memberikan jawaban pada pemberitaan yang disampaikan Satrio Arismunandar, suami dari debitur Bank BTN, atas nama Yuliandhini.

Corporate Secretary Bank BTN, Ari Kurniaman  mengatakan, jawaban sekaligus penjelasan ini penting disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahan perihal duduk perkara yang dimaksud.

"Bank BTN telah beritikad baik menjelaskan kepada saudara Satrio dan istrinya untuk menjelaskan duduk perkaranya agar tidak terjadi kesalahpahaman," kata Ari Kurniaman di Jakarta, Minggu (12/6).
Dikatakan Ari, Bank BTN berkomitmen dalam menjaga data maupun informasi nasabah serta selalu menghormati dan menghargai hak nasabah. Utamanya, dalam pengambilan tindakan yang dipastikan sesuai dengan perjanjian perusahaan dan nasabah.

Dikatakan Ari, Bank BTN berkomitmen dalam menjaga data maupun informasi nasabah serta selalu menghormati dan menghargai hak nasabah. Utamanya, dalam pengambilan tindakan yang dipastikan sesuai dengan perjanjian perusahaan dan nasabah.

"Bank BTN bertindak sesuai dengan peraturan dan perjanjian yang telah disepakati bersama dengan saudari Yuliandhini, istri dari saudara Satrio dan agar diketahui bahwa aktivitas-aktivitas Bank BTN terkait agunan kredit semata-mata dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas dan haknya sebagai kreditur untuk meminta komitmen pembayaran dari debitur," kata Ari.

"(Tindakan ini) dengan tetap memperhatikan ketentuan undang-undang dan perjanjian kredit yang telah disepakati antara Bank BTN dengan nasabah serta surat pernyataan yang ditandatangani nasabah beserta konsekuensinya," imbuhnya menerangkan.

Ari menjelaskan, Yuliandhini tercatat menjadi debitur Bank BTN sejak bulan Oktober 2015. Debitur telah diberikan kesempatan restrukturisasi kredit dan dibebaskan dari kewajiban pembayaran angsuran (grace period) selama satu tahun.

Tetapi, kata Ari, Debitur tetap tidak melakukan pembayaran angsuran meskipun masa grace period telah selesai.

Bank BTN, lanjutnya, juga telah melakukan pembinaan dengan mengirimkan Surat Peringatan 1 sampai dengan Surat Peringatan 3. Juga debitur telah membuat pernyataan sebanyak tiga kali, yang mencakup pernyataan bahwa debitur akan mengosongkan dan menyerahkan kembali agunan kredit kepada Bank BTN untuk dijual atau dilelang, jika tidak melakukan pembayaran.

"Jadi jelas aktivitas-aktivitas Bank BTN dan himbauan untuk membayar segera tunggakan hutangnya tersebut sudah dikomunikasikan secara baik dan sesuai dengan surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh Saudari Yuliandhini," tuturnya.

Masih kata Ari, sebenarnya Bank BTN mengharapkan adanya itikad baik dari debitur dan berkomitmen dalam memenuhi kewajibannya.

"Bank BTN terbuka apabila nasabah ingin menyelesaikan permasalahan secara baik dengan menghubungi Kantor Cabang kami," jelasnya.

Ari mengungkapkan, Bank BTN sudah melakukan komunikasi dengan kuasa hukum debitur yakni Sugeng Teguh Santoso. Berdasarkan hasil pembicaraan, kuasa hukum debitur sepakat untuk bertemu untuk membahas penyelesaian permasalahan dengan sebaik-baiknya.

"Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan secara baik dalam waktu secepatnya," demikian Ari.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya