Berita

Rapat paripurna pencopotan Mohamad Taufik sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta/Net

Politik

Sentil Fahri Hamzah, Partai Garuda: Dipecat Partai Otomatis Tidak Bisa Menjadi Anggota DPR/DPRD

JUMAT, 10 JUNI 2022 | 22:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Polemik pemecatan Anggota DPRD DKI Jakarta, M Taufik oleh Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra kini disorot banyak pihak, terlebih soal statusnya sebagai anggota dewan di Kebon Sirih.

Menurut pandangan Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, seseorang anggota dewan tidak bisa dipecat oleh partai politik dari jabatannya sebagai wakil rakyat.

Hal tersebut pernah terjadi saat dirinya dipecat dari PKS. Meski tidak menjadi kader PKS, ia tetap menjabat sebagai anggota DPR RI. Saat itu, ia juga menduduki posisi Wakil Ketua DPR RI.


Namun demikian, pandangan Fahri Hamzah tersebut ditepis oleh Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi. Ia meluruskan, kasus yang dialami M Taufik bukan dipecat Gerindra sebagai anggota DPRD DKI, melainkan dari keanggotaan partai.

"Ketika memecat keanggotaan partai, maka secara otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPR/DPRD, karena yang duduk sebagai anggota DPR/DPRD harus anggota partai politik," kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/6).

Selain itu, untuk menjadi Anggota DPR/DPRD, harus menjadi anggota partai politik. Hal itu dikecualikan bagi seseorang yang ingin menjadi anggota DPD RI karena tidak menggunakan parpol sebagai syarat mencalonkan.  

"Penjelasan saya ini tentu mempunyai dasar, yaitu amanat UUD 45, UU Pemilu, dan UU Partai Politik," jelasnya.

Diamanatkan, bahwa peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD adalah partai politik, dan peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.

Atas dasar itu, ia pun mempertanyakan dasar konstitusi dan landasan UU yang digunakan Fahri Hamzah dalam mengomentari pemecatan seorang anggota partai politik dan anggota dewan.

"Jadi jelas ya, saya wajib meluruskan kengawuran ini karena apa yang disampaikan bukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, tapi berdasarkan halusinasi," tandasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya