Berita

Rapat paripurna pencopotan Mohamad Taufik sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta/Net

Politik

Sentil Fahri Hamzah, Partai Garuda: Dipecat Partai Otomatis Tidak Bisa Menjadi Anggota DPR/DPRD

JUMAT, 10 JUNI 2022 | 22:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Polemik pemecatan Anggota DPRD DKI Jakarta, M Taufik oleh Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra kini disorot banyak pihak, terlebih soal statusnya sebagai anggota dewan di Kebon Sirih.

Menurut pandangan Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, seseorang anggota dewan tidak bisa dipecat oleh partai politik dari jabatannya sebagai wakil rakyat.

Hal tersebut pernah terjadi saat dirinya dipecat dari PKS. Meski tidak menjadi kader PKS, ia tetap menjabat sebagai anggota DPR RI. Saat itu, ia juga menduduki posisi Wakil Ketua DPR RI.


Namun demikian, pandangan Fahri Hamzah tersebut ditepis oleh Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi. Ia meluruskan, kasus yang dialami M Taufik bukan dipecat Gerindra sebagai anggota DPRD DKI, melainkan dari keanggotaan partai.

"Ketika memecat keanggotaan partai, maka secara otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPR/DPRD, karena yang duduk sebagai anggota DPR/DPRD harus anggota partai politik," kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/6).

Selain itu, untuk menjadi Anggota DPR/DPRD, harus menjadi anggota partai politik. Hal itu dikecualikan bagi seseorang yang ingin menjadi anggota DPD RI karena tidak menggunakan parpol sebagai syarat mencalonkan.  

"Penjelasan saya ini tentu mempunyai dasar, yaitu amanat UUD 45, UU Pemilu, dan UU Partai Politik," jelasnya.

Diamanatkan, bahwa peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD adalah partai politik, dan peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.

Atas dasar itu, ia pun mempertanyakan dasar konstitusi dan landasan UU yang digunakan Fahri Hamzah dalam mengomentari pemecatan seorang anggota partai politik dan anggota dewan.

"Jadi jelas ya, saya wajib meluruskan kengawuran ini karena apa yang disampaikan bukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, tapi berdasarkan halusinasi," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya