Berita

Republik Rakyat Donetsk/Net

Dunia

Dua Tentaranya Divonis Mati di Donetsk, Inggris bersama Ukraina bakal Tempuh Upaya Pembebasan

JUMAT, 10 JUNI 2022 | 11:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Inggris mengutuk hukuman mati yang dikeluarkan pengadilan Republik Rakyat Donetsk (DPR) terhadap dua tentaranya.

Downing Street, dalam pernyataan yang muncul pada Kamis (9/6), menyampaikan keprihatinan yang dalam atas hukuman mati yang diberikan kepada Aiden Aslin (28) and Shaun Pinner (48),dan terus bekerja dengan Ukraina untuk mengamankan pembebasan kedua pria itu, kata Downing Street.

Keputusan tersebut datang dari pengadilan, yang tidak diakui secara internasional, yang berada di DPR yang pro-Rusia. Menurut Downing Street itu tidak memiliki legitimasi secara Internasional, seperti dilaporkan Daily Mail, Kamis.


Mahkamah Agung Republik Rakyat Donetsk (DPR) pada Kamis (9/6) memvonis mati dua tentara Inggris Aiden Aslin dan Pinner. Keduanya ditangkap oleh pasukan pemberontak pro-Rusia dan akan menghadapi regu tembak setelah pengadilan membuktikan bersalah atas dua kejahatan perang.

Bersama dua tentara Inggris itu, ada satu tentara Maroko yang juga menghadapi vonis yang sama. Ia adalah Saadoun Brahim yang didakwa berpartisipasi dalam permusuhan di pihak angkatan bersenjata Ukraina dalam kapasitas tentara bayaran.

Kejaksaan Agung DPR sebelumnya mengatakan bahwa kesaksian para terdakwa menegaskan keterlibatan mereka dalam kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 bagian 2 (kejahatan yang dilakukan oleh sekelompok orang), pasal 323 (perampasan kekuasaan secara paksa atau perampasan kekuasaan secara paksa) dan pasal 430 (tentaraan) KUHP DPR. PGO juga menekankan bahwa tentara bayaran mungkin menghadapi hukuman mati.

Aiden Aslin dan Pinner kemudian mengajukan banding.'
 
Vonis tersebut memicu kemarahan di Inggris dan negara-negara sekutu.

Menteri Luar Negeri Inggris Liz Truss juga bereaksi atas vonis tersebut, dan mengatakan bahwa hukuman mati adalah 'penghakiman palsu'.

Seorang juru bicara menambahkan bahwa tawanan perang "tidak boleh dieksploitasi untuk tujuan politik" dan menunjuk pada hukum perang yang diatur dalam Konvensi Jenewa - yang memberikan "kekebalan tempur" pada tawanan perang.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya