Berita

Republik Rakyat Donetsk/Net

Dunia

Dua Tentaranya Divonis Mati di Donetsk, Inggris bersama Ukraina bakal Tempuh Upaya Pembebasan

JUMAT, 10 JUNI 2022 | 11:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Inggris mengutuk hukuman mati yang dikeluarkan pengadilan Republik Rakyat Donetsk (DPR) terhadap dua tentaranya.

Downing Street, dalam pernyataan yang muncul pada Kamis (9/6), menyampaikan keprihatinan yang dalam atas hukuman mati yang diberikan kepada Aiden Aslin (28) and Shaun Pinner (48),dan terus bekerja dengan Ukraina untuk mengamankan pembebasan kedua pria itu, kata Downing Street.

Keputusan tersebut datang dari pengadilan, yang tidak diakui secara internasional, yang berada di DPR yang pro-Rusia. Menurut Downing Street itu tidak memiliki legitimasi secara Internasional, seperti dilaporkan Daily Mail, Kamis.

Mahkamah Agung Republik Rakyat Donetsk (DPR) pada Kamis (9/6) memvonis mati dua tentara Inggris Aiden Aslin dan Pinner. Keduanya ditangkap oleh pasukan pemberontak pro-Rusia dan akan menghadapi regu tembak setelah pengadilan membuktikan bersalah atas dua kejahatan perang.

Bersama dua tentara Inggris itu, ada satu tentara Maroko yang juga menghadapi vonis yang sama. Ia adalah Saadoun Brahim yang didakwa berpartisipasi dalam permusuhan di pihak angkatan bersenjata Ukraina dalam kapasitas tentara bayaran.

Kejaksaan Agung DPR sebelumnya mengatakan bahwa kesaksian para terdakwa menegaskan keterlibatan mereka dalam kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 bagian 2 (kejahatan yang dilakukan oleh sekelompok orang), pasal 323 (perampasan kekuasaan secara paksa atau perampasan kekuasaan secara paksa) dan pasal 430 (tentaraan) KUHP DPR. PGO juga menekankan bahwa tentara bayaran mungkin menghadapi hukuman mati.

Aiden Aslin dan Pinner kemudian mengajukan banding.'
 
Vonis tersebut memicu kemarahan di Inggris dan negara-negara sekutu.

Menteri Luar Negeri Inggris Liz Truss juga bereaksi atas vonis tersebut, dan mengatakan bahwa hukuman mati adalah 'penghakiman palsu'.

Seorang juru bicara menambahkan bahwa tawanan perang "tidak boleh dieksploitasi untuk tujuan politik" dan menunjuk pada hukum perang yang diatur dalam Konvensi Jenewa - yang memberikan "kekebalan tempur" pada tawanan perang.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya