Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL

Hukum

Kasus Suap Pengajuan Dana PEN, Mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Ardian Segera Diadili di PN Tipikor Jakarta

JUMAT, 10 JUNI 2022 | 10:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Surat dakwaan bagi Mochamad Ardian Noervianto telah rampung. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020-November 2021 itu akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Asril, telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan untuk Ardian dan Laode M Syukur Akbar ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis kemarin (9/6).

"Pengadilan Tipikor saat ini memiliki wewenang terkait status penahanan para terdakwa tersebut," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (10/6).


Dengan demikian, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat ini masih menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Ardian dan Laode Syukur akan didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"KPK mengajak masyarakat ikut mengawal proses persidangan ini. Kami segera kembangkan lebih lanjut perkara ini sepanjang ditemukan fakta hukum dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut," pungkas Ali.

Dalam perkara dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021, Ardian resmi ditahan pada Rabu, 2 Februari 2022. Ardian bersama dua orang lainnya yakni Andi Merya Nur (AMN) selaku Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2021-2026; dan Laode M. Syukur Akbar (LMSA) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, telah diumumkan sebagai tersangka pada Kamis (27/1).

Dalam perkaranya, Ardian memiliki tugas di antaranya melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah yaitu pinjaman dana PEN tahun 2021 dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berupa pinjaman program dan atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.

Dengan tugas tersebut, Ardian memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Pemda.

Sekitar Mei 2021, Laode mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Kantor Kemendagri, Jakarta dan Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar dan meminta agar Ardian mengawal dan mendukung progres pengajuannya.

Tindak lanjut atas pertemuan tersebut, Ardian diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang yaitu tiga persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman.

Selain itu, diduga ada persyaratan yang diminta oleh Ardian mengenai pemberian uang secara bertahap dimaksud. Yaitu, satu persen saat dikeluarkannya pertimbangan dari Kemendagri; satu persen saat keluarnya penilaian awal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu); dan satu persen saat ditandatanganinya MoU antara PT SMI dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur.

Atas permintaan uang itu, Andi Merya memenuhi keinginan Ardian lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp 2 miliar ke rekening bank milik Laode yang juga diketahui oleh L.M. Rusdianto Emba.

Dari uang sejumlah Rp 2 miliar tersebut, diduga dilakukan pembagian di mana Ardian menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar 131 ribu setara dengan Rp 1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta, dan tersangka Laode menerima sebesar Rp 500 juta.

Atas permintaan uang oleh Ardian, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya disetujui dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draf final surat Mendagri ke Menteri Keuangan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya