Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Pengadilan Donetsk Memvonis Mati Dua Tentara Inggris dan Satu Tentara Maroko atas Kejahatan Perang

JUMAT, 10 JUNI 2022 | 06:21 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mahkamah Agung Republik Rakyat Donetsk (DPR) pada Kamis (9/6) memvonis mati dua tentara Inggris; Aiden Aslin (28) dan Shaun Pinner (48). Keduanya ditangkap oleh pasukan pemberontak pro-Rusia dan akan menghadapi regu tembak setelah pengadilan membuktikan bersalah atas dua kejahatan perang.

Bersama dua tentara Inggris itu, ada satu tentara Maroko yang juga menghadapi vonis yang sama. Ia adalah Saadoun Brahim yang didakwa berpartisipasi dalam permusuhan di pihak angkatan bersenjata Ukraina dalam kapasitas tentara bayaran.

RT melaporkan, ketiga pria itu diadili atas beberapa tuduhan kriminal, dan mereka mengaku bersalah karena menjalani pelatihan untuk tujuan melakukan kegiatan teroris dan berusaha untuk secara paksa menggulingkan pemerintah di Donetsk. Namun demikian, mereka membantah menjadi tentara bayaran yang disewa oleh Kiev.
"Dengan menimbang kejahatan yang dilakukan Aiden Aslin, Shaun Pinner, dan Saadun Brahim, maka pengadilan menjatuhkan hukuman mati terhadap ketiganya," bunyi putusan tersebut, seperti dikutip dari TASS.

"Dengan menimbang kejahatan yang dilakukan Aiden Aslin, Shaun Pinner, dan Saadun Brahim, maka pengadilan menjatuhkan hukuman mati terhadap ketiganya," bunyi putusan tersebut, seperti dikutip dari TASS.

Terpidana dapat mengajukan banding atas keputusan di pengadilan, yang mereka rencanakan, atau meminta pengampunan dari ketua DPR. Jika mereka memenangkan banding, hukuman mati dapat dikurangi hingga 25 tahun penjara.

Kejaksaan Agung DPR sebelumnya mengatakan bahwa kesaksian para terdakwa menegaskan keterlibatan mereka dalam kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 bagian 2 (kejahatan yang dilakukan oleh sekelompok orang), pasal 323 (perampasan kekuasaan secara paksa atau perampasan kekuasaan secara paksa) dan pasal 430 (tentaraan) KUHP DPR.

Kejaksaan juga menekankan bahwa tentara bayaran mungkin menghadapi hukuman mati.

Meskipun mengaku bersalah, ketiga tentara asing itu cukup terkejut dengan hukuman tersebut. Pinner tampak putus asa dan hampir menangis saat vonis eksekusi diumumkan. Dia tergugu dengan pandangan lurus menatap tanah. Aslin dan Brahim tampak pasrah.
DPR adalah wilayah yang terletak di Ukraina Timur dan memisahkan diri. Dengan begitu, pengadilannya tidak diakui secara internasional.

Keluarga ketiga tentara itu juga sangat terkejut dan putus asa. Mereka meminta pengadilan memperlakukan mereka dengan baik dan manusiawi sama seperti tawanan perang lainnya, dan menolak bahwa ketiganya adalah tentara bayaran.

Vonis tersebut memicu kemarahan di Inggris dan negara-negara sekutu. Pemerintah Inggris bersikeras bahwa keputusan tersebut tidak memiliki legitimasi dan para terdakwa harus diperlakukan sebagai tawanan perang.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya