Berita

Ilustrasi guru mengajar di kelas/Net

Publika

Dari Honorer Menjadi Outsourcing: Jawaban atas Kesejahteraan Guru?

OLEH: A. FARUUQ
JUMAT, 10 JUNI 2022 | 04:45 WIB

SALAH satu alasan utama dari pemerintah menghapus tenaga kerja honorer di tahun 2023 mendatang, yaitu untuk memberikan penghasilan yang layak sesuai upah minimum regional (UMR). Memang sejauh ini, masih banyak terjadi eksploitasi tenaga kerja, baik di ranah umum, pemerintahan, terlebih pendidikan.

Lalu, apakah langkah pemerintah ini akan berdampak signifikan pada guru?

Guru yang berstatus honorer harus diakui memang belum sejahtera. Jika dibandingkan dengan outsourcing juga kalah jauh. Gaji honorer kalah dari tenaga seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang gajinya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Dilansir dari berbagai media massa, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjalankan strategi penataan tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah sebagai langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera. Selain itu bertujuan untuk memperjelas aturan dalam rekrutmen.

Memang sejauh ini, tidak ada kejelasan sistem rekrutmen tenaga honorer. Ketidakjelasan ini berdampak kurang baik pada pengupahan yang kerap kali jauh di bawah UMR. Sebut saja gaji guru honorer yang kerap kali hanya berada di kisaran ratusan ribu per bulan. Bahkan di beberapa daerah tidak mendapat gaji.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan, jika cara itu merupakan amanat UU 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Langkah yang diambil kementerian bersama DPR agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, UMP DKI Jakarta pada 2022 menjadi yang tertinggi sebesar Rp 4.641.854 dan UMP, terendah berada di wilayah Jawa Tengah yaitu Rp 1.812.935,43. Dalam PMK itu tercatat honorarium untuk satpam dan pengemudi bervariasi sesuai dengan wilayah.

Honorarium terendah berada di angka Rp 2.177.000 untuk Jawa Tengah dan Hal serupa juga berlaku untuk tenaga petugas kebersihan dan pramubakti yang masing-masing honornya di wilayah tersebut yaitu Rp 1.979.000 sampai Rp 4.858.000 per bulan.

Dengan skema itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi. Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing. Artinya dengan pengangkatan honorer menjadi PPPK, gaji yang diterima akan lebih besar sesuai dengan Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Katakanlah skema itu akan berjalan di lapangan. Namun, tetap saja semua persiapan harus dilakukan mulai dari pemerintah pusat, sampai pemerintah daerah. Skema perubahan ini, tidak bisa semerta-merta langsung memberhentikan tenaga honorer di tahun 2023.

Apalagi di lembaga pendidikan, guru honorer (non-ASN) masih dibutuhkan. Namun, yang perlu dipertegas dalam perubahan ini yaitu pola rekrutmennya yang harus sesuai kebutuhan, mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR.

Berkaitan dengan sistem pemerintah daerah tidak bisa diberlakukan secara langsung. Pemerintah daerah diberi kebebasan untuk menerapkan secara bertahap. Apalagi dengan kondisi keuangan daerah yang kurang stabil, perubahan dari honorer ke outsourcing akan memakan waktu.

Selain itu, pemerintah harus membuat regulasi yang jelas bagi pihak yang terdampak perubahan dari tenaga honorer menjadi outsourcing. Pemerintah secara rigid dan spesifik menetapkan kebijakan khusus bagi yang terdampak. Misalnya pihak sekolah, karena sekolah akan terdampak untuk pengeluaran gaji tenaga outsourcing.

Jelasnya, jika memang yang diharapkan adalah kesejahteraan maka poin penting dari kesejahteraan itu harus diperhatikan. Mulai dari penerapan di lapangan, kebutuhan di lapangan, sampai bagaimana menjalankan skema perubahan itu secara baik.

Tugas utama bukan hanya di pemerintah pusat dan DPR. Tapi pemerintah daerah, dan segenap tenaga kerja yang masih bersifat honorer harus turut mengawal kebijakan ini.

*Penulis adalah Koordinator Pusat BEM Nusantara

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya