Berita

Bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2018-2023, Abdul Gafur Mas'ud/Net

Hukum

Bersama Nur Afifah Balqis dan Sejumlah Pihak, Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Didakwa Terima Suap Rp 5,7 Miliar

KAMIS, 09 JUNI 2022 | 10:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2018-2023, Abdul Gafur Mas'ud bersama Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, Nur Afifah Balqis, dan beberapa orang lainnya didakwa menerima suap senilai Rp 5,7 miliar.

Dakwaan itu dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (8/6).

Dalam surat dakwaan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL pada Kamis (9/6), Abdul Gafur bersama Nur Afifah Balqis dan sejumlah pihak disebut menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 5,7 miliar.


Pihak-pihak tersebut adalah Muliadi (Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten PPU), Edi Hasmoro (Kepala Dinas PUPR Pemkab PPU), Jusman (Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Pemkab PPU), Asdarussalam (Dewan Pengawas PDAM Danum Taka Kabupaten PPU) serta Dewas RSUD Aji Putro Botung Kabupaten PPU.

Uang tersebut disebut berasal dari Ahmad Zuhdi alias Yudi yang diterima melalui Asdarussalam dan Supriadi alias Usup alias Ucup sebesar Rp 1,85 miliar. Lalu dari Dimas Hak, Achmad, Usriani alias Ani, dan Husaini yang diterima melalui Jusman sebesar Rp 250 juta.

Kemudian dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR yang diterima melalui Edi Hasmoro sejumlah Rp 500 juta, dan dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU yang diterima melalui Muliadi sejumlah Rp 3,1 miliar.

Uang itu diberikan karena Abdul Gafur telah menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan TA 2020 dan 2021 pada lingkup Pemkab PPU, yaitu pada Dinas PUPR yang telah dikondisikan oleh Edi Hasmoro agar dimenangkan oleh perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi.

Selanjutnya, pada Disdikpora yang telah dikondisikan oleh Jusman agar dimenangkan oleh Ahmad Zuhdi alias Yudi, Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani, dan Husaini serta memerintahkan Muliadi untuk meminta uang atas penerbitan perizinan yang diajukan oleh PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation (WKP), dan PT Petronesia Benimel.

Akibat perbuatannya, Abdul Gafur dan Nur Afifah Balqis didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam persidangan ini, tim JPU KPK terdiri dari Moh Helmi Syarif, Ferdian Adi Nugroho, Putra Iskandar, Ahmad Ali Fikri Pandela, Achmad Husin Madya, Mochamad Irmansyah, dan Ramaditya Virgiyansyah.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya