Berita

Sidang duplik kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi PDPDE Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang/Ist

Hukum

Duplik Kasus PDPDE Sumsel, Kuasa Hukum Ahmad Yaniarsyah: Hakim Jangan Ragu Memvonis Bebas

RABU, 08 JUNI 2022 | 17:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi PDPDE Sumsel memasuki agenda duplik di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (8/6).

Dalam dupliknya, tim kuasa hukum Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN) Ahmad Yaniarsyah Hasan, Ifdhal Kasim dan Aristo Seda sadar Majelis Hakim perlu prinsip kehati-hatian (prudent) dan keyakinan hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.

“Prinsip kehati-hatian itu sangat perlu mengingat perkara ini menghebohkan dan menyita perhatian masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Sumatera Selatan,” ujar Ifdhal Kasim kepada wartawan.


Ifdhal lantas mengutip pernyataan mantan tenaga ahli Jaksa Agung RI, Prof Achmad Ali bahwa penghukuman terhadap terdakwa yang tidak bersalah dapat dikategorikan sebagai cold blooded execution atau eksekusi berdarah dingin.

Keyakinan Majelis Hakim, kata dia, merupakan hal esensial dalam hukum acara pidana, termasuk dalam

“Hakim harus benar-benar yakin terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana, yang dalam teori hukum pidana dikenal dengan istilah beyond reasonable doubt atau alasan yang tak dapat diragukan lagi,” ujar pengacara yang juga Mantan Ketua Komnas HAM itu.

Lebih lanjut Ifdhal memaparkan, Majelis Hakim harus memperoleh keyakinan yang utuh dan terbebas dari keraguan dalam membuktikan apakah berdasarkan alat bukti yang diajukan JPU benar-benar terjadi tindak pidana dan terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan benar-benar bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Hal tersebut karena Yang Mulia Majelis Hakim secara tidak langsung terikat oleh asas in dubio pro reo, yang padanan dalam bahasa Inggris berbunyi 'When in doubt, for the accused' yang artinya 'dalam hal keragu-raguan hakim, maka diputus yang menguntungkan terdakwa'," imbuh Ifdhal.

“Dengan kata lain, jika hakim ragu-ragu, maka hakim dapat membebaskan terdakwa dari semua dakwaan," papar kuasa hukum lain, Aristo Seda.

Mendengar duplik yang disampaikan, Ketua Majelis Hakim, Joserizal memutuskan untuk menunda sidang pembacaan vonis hingga Rabu pekan depan (15/6).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya