Berita

Peneliti Kebijakan Publik dari Center for Information and Development Studies (CIDES), Jumhur Hidayat saat dihadirkan sebagai saksi ahli di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur/Ist

Politik

Sidang UMP Jakarta, Jumhur Hidayat: PP 36 Bikin Buruh Menderita dan Ketimpangan Makin Menganga

RABU, 08 JUNI 2022 | 16:08 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2021 merupakan instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial ekonomi masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan Peneliti Kebijakan Publik dari Center for Information and Development Studies (CIDES), Jumhur Hidayat saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan Apindo DKI tentang Keputusan Gubernur DKI terkait UMP yang tidak merujuk pada PP 36/2021 tentang Pengupahan di PTUN Jakarta Timur, Rabu (8/6).

"Dalam ASEAN 5, Indonesia yang terendah dalam persentase pembagian pendapatan untuk buruhnya, yaitu hanya 39,9% dan pemilik modal mendapat 60,1% pada 2019. Dengan PP 36, persentase ini akan semakin kecil dan artinya buruh akan semakin menderita serta ketimpangan semakin menganga," tegas Jumhur Hidayat.


Mengenai kelayakan upah di Indonesia, Jumhur membandingkan dengan zaman kolonial. Saat itu, kata dia, Bung Karno membacakan pledoi upah buruh perhari mampu membeli 6,5 kg beras.

"Nah di Jabar, Jateng, dan Jatim saat ini upah per hari pada umumnya hanya mampu membeli 5,6 kg beras saja. Bila harga beras Rp 11 ribu/kg, artinya lebih buruk dibanding zaman kolonial. Bayangkan bagi yang tidak menerima upah, pasti hidupnya jauh lebih susah lagi," lanjut Jumhur.

Saat disinggung Ketua Majelis Hakim mengenai sikap pemerintah menyikapi aspirasi buruh dan pengusaha yang tidak sejalan, Jumhur yang juga Ketua Umum DPP KSPSI ini mengembalikan kepada keberpihakan pemerintah.

"Harusnya kalau pemerintah berkhidmat kepada rakyat, maka harus membela yang lemah, yaitu kaum buruh sehingga keadilan sosial dapat terwujud," tandasnya.

Sidang ini digelar buntut gugatan Apindo DKI atas keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No 1517/2021 yang menaikkan UMP sebesar 5,1% karena tidak merujuk pada PP 36/2021. Nilai itu jauh di atas ketetapan yang diatur Pemerintah Pusat, yaitu kurang dari 1%.

Keputusan Gubernur Anies Baswedan ini lantas digugat Apindo DKI. Sementara beberapa serikat buruh/serikat pekerja mendaftarkan diri sebagai Terugugat Intervensi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya