Berita

Peneliti Kebijakan Publik dari Center for Information and Development Studies (CIDES), Jumhur Hidayat saat dihadirkan sebagai saksi ahli di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur/Ist

Politik

Sidang UMP Jakarta, Jumhur Hidayat: PP 36 Bikin Buruh Menderita dan Ketimpangan Makin Menganga

RABU, 08 JUNI 2022 | 16:08 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2021 merupakan instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial ekonomi masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan Peneliti Kebijakan Publik dari Center for Information and Development Studies (CIDES), Jumhur Hidayat saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan Apindo DKI tentang Keputusan Gubernur DKI terkait UMP yang tidak merujuk pada PP 36/2021 tentang Pengupahan di PTUN Jakarta Timur, Rabu (8/6).

"Dalam ASEAN 5, Indonesia yang terendah dalam persentase pembagian pendapatan untuk buruhnya, yaitu hanya 39,9% dan pemilik modal mendapat 60,1% pada 2019. Dengan PP 36, persentase ini akan semakin kecil dan artinya buruh akan semakin menderita serta ketimpangan semakin menganga," tegas Jumhur Hidayat.


Mengenai kelayakan upah di Indonesia, Jumhur membandingkan dengan zaman kolonial. Saat itu, kata dia, Bung Karno membacakan pledoi upah buruh perhari mampu membeli 6,5 kg beras.

"Nah di Jabar, Jateng, dan Jatim saat ini upah per hari pada umumnya hanya mampu membeli 5,6 kg beras saja. Bila harga beras Rp 11 ribu/kg, artinya lebih buruk dibanding zaman kolonial. Bayangkan bagi yang tidak menerima upah, pasti hidupnya jauh lebih susah lagi," lanjut Jumhur.

Saat disinggung Ketua Majelis Hakim mengenai sikap pemerintah menyikapi aspirasi buruh dan pengusaha yang tidak sejalan, Jumhur yang juga Ketua Umum DPP KSPSI ini mengembalikan kepada keberpihakan pemerintah.

"Harusnya kalau pemerintah berkhidmat kepada rakyat, maka harus membela yang lemah, yaitu kaum buruh sehingga keadilan sosial dapat terwujud," tandasnya.

Sidang ini digelar buntut gugatan Apindo DKI atas keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No 1517/2021 yang menaikkan UMP sebesar 5,1% karena tidak merujuk pada PP 36/2021. Nilai itu jauh di atas ketetapan yang diatur Pemerintah Pusat, yaitu kurang dari 1%.

Keputusan Gubernur Anies Baswedan ini lantas digugat Apindo DKI. Sementara beberapa serikat buruh/serikat pekerja mendaftarkan diri sebagai Terugugat Intervensi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya