Berita

Peneliti Kebijakan Publik dari Center for Information and Development Studies (CIDES), Jumhur Hidayat saat dihadirkan sebagai saksi ahli di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur/Ist

Politik

Sidang UMP Jakarta, Jumhur Hidayat: PP 36 Bikin Buruh Menderita dan Ketimpangan Makin Menganga

RABU, 08 JUNI 2022 | 16:08 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2021 merupakan instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial ekonomi masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan Peneliti Kebijakan Publik dari Center for Information and Development Studies (CIDES), Jumhur Hidayat saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan Apindo DKI tentang Keputusan Gubernur DKI terkait UMP yang tidak merujuk pada PP 36/2021 tentang Pengupahan di PTUN Jakarta Timur, Rabu (8/6).

"Dalam ASEAN 5, Indonesia yang terendah dalam persentase pembagian pendapatan untuk buruhnya, yaitu hanya 39,9% dan pemilik modal mendapat 60,1% pada 2019. Dengan PP 36, persentase ini akan semakin kecil dan artinya buruh akan semakin menderita serta ketimpangan semakin menganga," tegas Jumhur Hidayat.

Mengenai kelayakan upah di Indonesia, Jumhur membandingkan dengan zaman kolonial. Saat itu, kata dia, Bung Karno membacakan pledoi upah buruh perhari mampu membeli 6,5 kg beras.

"Nah di Jabar, Jateng, dan Jatim saat ini upah per hari pada umumnya hanya mampu membeli 5,6 kg beras saja. Bila harga beras Rp 11 ribu/kg, artinya lebih buruk dibanding zaman kolonial. Bayangkan bagi yang tidak menerima upah, pasti hidupnya jauh lebih susah lagi," lanjut Jumhur.

Saat disinggung Ketua Majelis Hakim mengenai sikap pemerintah menyikapi aspirasi buruh dan pengusaha yang tidak sejalan, Jumhur yang juga Ketua Umum DPP KSPSI ini mengembalikan kepada keberpihakan pemerintah.

"Harusnya kalau pemerintah berkhidmat kepada rakyat, maka harus membela yang lemah, yaitu kaum buruh sehingga keadilan sosial dapat terwujud," tandasnya.

Sidang ini digelar buntut gugatan Apindo DKI atas keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No 1517/2021 yang menaikkan UMP sebesar 5,1% karena tidak merujuk pada PP 36/2021. Nilai itu jauh di atas ketetapan yang diatur Pemerintah Pusat, yaitu kurang dari 1%.

Keputusan Gubernur Anies Baswedan ini lantas digugat Apindo DKI. Sementara beberapa serikat buruh/serikat pekerja mendaftarkan diri sebagai Terugugat Intervensi.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya