Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Telusuri Sumber Uang Suap, KPK Buka Kemungkinan Periksa Direksi PT Summarecon Agung

RABU, 08 JUNI 2022 | 14:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebagai bagian dari upaya pendalaman kasus dugaan suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa direksi PT Summarecon Agung Tbk. Hal ini dilakukan untuk mengusut sumber uang suap dalam kasus tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik memastikan akan mendalami sumber uang suap dalam perkara dugaan suap yang juga melibatkan mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).

"Kemarin dugaannya ada pemberian dan penerimaan uang, sumber uang itu pasti kami dalami," ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (8/6).


Sementara itu, Ali memastikan tim penyidik akan memeriksa saksi-saksi sesuai kebutuhan, termasuk memeriksa direksi PT Summarecon Agung.

"Ya, sama dengan perkara yang lain, kalau ternyata keterangannya dibutuhkan dari pihak SA (Summarecon Agung), pasti kami panggil," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat. Pada Selasa (7/6), penyidik menggeledah beberapa tempat, termasuk di kantor Walikota Yogyakarta.

Satu hari sebelumnya, Senin (6/6), penyidik juga telah menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Dalam penggeledahan ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti, di antaranya dokumen hingga sejumlah uang yang saat ini masih dilakukan penghitungan yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini.

KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6).

Yaitu sebagai pihak pemberi suap adalah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk.

Sedangkan tersangka penerima suap yaitu Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022, Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Oon diduga telah memberikan uang secara bertahap minimal Rp 50 juta sejak 2019 hingga 2022 atau selama proses perizinan berlangsung. Yaitu pengurusan IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro yang dilaksanakan oleh anak usaha Summarecon Agung, PT Java Orient Property (JOP).

Oon juga telah memberikan uang sebesar 27.258 dolar AS atau sekitar Rp 400 juta. Uang tersebut juga menjadi salah satu barang bukti yang diamankan saat dilakukan tangkap tangan.

KPK menduga, Haryadi juga menerima penerimaan uang lainnya dari perusahaan lain yang juga terkait dengan penerbitan IMB selama menjabat sebagai Walikota Yogyakarta.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya