Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
Sebagai bagian dari upaya pendalaman kasus dugaan suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa direksi PT Summarecon Agung Tbk. Hal ini dilakukan untuk mengusut sumber uang suap dalam kasus tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik memastikan akan mendalami sumber uang suap dalam perkara dugaan suap yang juga melibatkan mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).
"Kemarin dugaannya ada pemberian dan penerimaan uang, sumber uang itu pasti kami dalami," ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (8/6).
Sementara itu, Ali memastikan tim penyidik akan memeriksa saksi-saksi sesuai kebutuhan, termasuk memeriksa direksi PT Summarecon Agung.
"Ya, sama dengan perkara yang lain, kalau ternyata keterangannya dibutuhkan dari pihak SA (Summarecon Agung), pasti kami panggil," pungkas Ali.
Dalam perkara ini, tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat. Pada Selasa (7/6), penyidik menggeledah beberapa tempat, termasuk di kantor Walikota Yogyakarta.
Satu hari sebelumnya, Senin (6/6), penyidik juga telah menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Dalam penggeledahan ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti, di antaranya dokumen hingga sejumlah uang yang saat ini masih dilakukan penghitungan yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini.
KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6).
Yaitu sebagai pihak pemberi suap adalah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk.
Sedangkan tersangka penerima suap yaitu Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022, Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.
Oon diduga telah memberikan uang secara bertahap minimal Rp 50 juta sejak 2019 hingga 2022 atau selama proses perizinan berlangsung. Yaitu pengurusan IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro yang dilaksanakan oleh anak usaha Summarecon Agung, PT Java Orient Property (JOP).
Oon juga telah memberikan uang sebesar 27.258 dolar AS atau sekitar Rp 400 juta. Uang tersebut juga menjadi salah satu barang bukti yang diamankan saat dilakukan tangkap tangan.
KPK menduga, Haryadi juga menerima penerimaan uang lainnya dari perusahaan lain yang juga terkait dengan penerbitan IMB selama menjabat sebagai Walikota Yogyakarta.