Berita

Menteri Luar Negeri Antony Blinken/Net

Dunia

AS Sengaja Mempolitisasi Kebebasan Beragama Agar Bisa Ikut Campur Urusan Negara Lain yang Disasarnya

SABTU, 04 JUNI 2022 | 16:19 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Laporan tahunan Departemen Luar Negeri AS tentang kebebasan beragama di seluruh dunia mendapat reaksi keras dari pemerintah Rusia.

Kedutaan Besar Rusia di Washington mengatakan Amerika Serikat selalu mempolitisasi kebebasan agama dengan memberi label kepada negara tertentu dan kemudian berusaha ikut campur dalam urusan internal mereka.

"Washington terus mempolitisasi kebebasan hati nurani dan agama. Mereka tanpa basa-basi melabeli negara-negara yang tidak diinginkan, sebagai alasan agar bisa mencampuri urusan dalam negeri mereka," isi pernyataan Kedutaan.


Ia menegaskan bahwa Rusia dibentuk sebagai negara multinasional yang melindungi hak-hak orang dan menjadikannya prioritas.

"Kami tidak memiliki penganiayaan agama. Pada saat yang sama, kami tidak mencoba untuk mempengaruhi bidang agama negara lain dengan dalih yang dibuat-buat," tambah Kedutaan.

Kedutaan percaya bahwa Amerika Serikat mengejar tujuan geopolitiknya, memprovokasi ketegangan antaragama di negara-negara Timur Tengah, Afrika Utara, dan bekas Yugoslavia, yang selalu menyebabkan konflik dan banyak korban.

Laporan tahunan tersebut dirilis oleh Menteri Luar Negeri Antony Blinken di markas besar Departemen Luar Negeri Foggy Bottom awal tahun 2022 yang menggarisbawahi dugaan pelanggaran kebebasan beragama di beberapa negara, termasuk Rusia dan India.

Departemen Luar Negeri AS menyoroti bahwa Laporan Kebebasan Beragama menggambarkan status kebebasan beragama di setiap negara secara khusus.

Laporan tersebut mencakup kebijakan pemerintah yang melanggar keyakinan dan praktik agama kelompok, denominasi agama dan individu, dan kebijakan AS untuk mempromosikan kebebasan beragama di seluruh dunia.

Departemen Luar Negeri AS menyerahkan laporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Kebebasan Beragama Internasional tahun 1998. Laporan tersebut mengambil kutipan dari organisasi-organisasi tersebut karena undang-undang India memperkuat pengawasan dan akuntabilitas pendanaan LSM asing.

India telah menyatakan keberatannya atas laporan tersebut.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya