Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri/Net

Hukum

Kelas Coro Hingga Menteri Disikat, Emrus Sihombing: KPK Era Firli Bahuri Tak Pernah Tebang Pilih

JUMAT, 03 JUNI 2022 | 21:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada era kepemimpinan Firli Bahuri dinilai sudah berjalan on the track, dalam setiap langkahnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mulai dari penindakan hingga pencegahan korupsi.

Bahkan, KPK di bawah komando Firli tidak pernah tebang pilih dalam setiap menangani perkara korupsi. Mulai dari kelas coro hingga level menteri pun disikat olehnya.

Demikian penilaian Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (3/6).


“Saya kira selama kepemimpinan Firli kita harus akui bahwa keberhasilan pemberantasan dan pencegahan korupsi. Misalnya banyak juga yang tidak terpublikasi, contoh dua Menteri kena OTT di kepemimpinan Firli, juga OTT kepala-kepala daerah. Terakhir, mantan Walikota Yogyakarta. Penindakan berlangsung terus, pencegahan juga,” kata Emrus.

“KPK di bawah kepemimpinan Firli tidak tebang pilih dan telah berjalan dengan baik,” imbuhnya menegaskan.

Menurut Emrus, KPK era Firli Bahuri jelas berbeda dan menuju ke arah yang lebih baik, berbeda dengan KPK sebelum-sebelumnya. Itu lantaran ada penataan sistem dan regulasi yang diatur dalam UU 19/2019 tentang KPK.

“KPK di era Firli juga telah terjadi penataan. Mulai dari ASN, pemberlakuan SP3. KPK sekarang tidak seperti KPK dulu. KPK dulu itu kan mereka tidak ada hak SP3 kan, maka dulu ada orang yang ditangkap tapi lama diproses kan? Karena tidak ada SP3. Sekarang UU KPK sudah memerintahkan itu, saya setuju SP3 itu,” tuturnya.

Emrus menambahkan, KPK dulu sebelum Firli Bahuri ada kasus dugaan korupsi dalam anggaran Frankfurt Book Fair 2015 di Kementerian Pendidikan RI yang ditaksir merugikan keuangan negara sedikitnya Rp146 miliar. Namun kasus itu kini menguap entah kemana.

Ia menyebut, itu antara lain belum diberlakukannya surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3). Sebab jika suatu perkara dinilai tidak cukup bukti kasus itu akhirnya mangkrak.

Untuk itu, masih kata Emrus, kebijakan SP3 ini menunjukan bahwa KPK di era Firli Bahuri telah memberikan kepastian hukum. Ia lantas mencontohkan SP3 kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istri.

Mulanya, KPK menetapkan eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) menjadi tersangka. Ia diduga menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia. Syafruddin dihukum 15 tahun di pengadilan tingkat banding. Namun, Mahkamah Agung melepasnya di tingkat kasasi.

“Jadi KPK sekarang sudah berjalan sesuai koridor hukum atau sudah on the track di bawah nahkoda Ketua Firli Bahuri. Dan mereka proses apapun jabatannya pejabat itu, dua Menteri diproses dari partai besar lho, dari partai penguasa. Saya kira kita harus beri apresiasi kepada teman-teman KPK,” katanya.

“Oleh karena itu KPK sekarang tidak lagi seperti dulu yang ada orang ditangkap tapi tidak diproses-proses, sekarang tidak boleh lagi harus prudent dan sempurna,” demikian Emrus.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya