Berita

Penyerahan bantuan bagi parpol oleh Pemkot Semarang/RMOLJateng

Politik

Naik Hampir 2 Kali Lipat, Bantuan untuk Partai Politik di Semarang Capai Rp 4,3 M

JUMAT, 03 JUNI 2022 | 00:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Bantuan untuk partai politik dengan total senilai Rp4,3 miliar diserahkan Pemerintah Kota Semarang kepada 9 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Semarang. Bantuan diserahkan langsung Wakil Walikota Semarang, Hevearita G. Rahayu, di Hotel Grasia, Kamis (2/6).

Besaran bantuan yang diberikan masing-masing parpol berbeda-beda, disesuaikan dengan proporsional perolehan suara. Meski demikian, bantuan untuk parpol tahun ini mengalami beberapa perubahan ketentuan oleh pemerintah pusat.

"Ada beberapa perubahan yakni bantuan ini sepenuhnya milik parpol, sehingga jika ada kesalahan dari penggunaan bantuan tersebut maka tetap masuk ke rekening parpol tersebut bukan masuk kas daerah. Apabila bantuan ini tidak habis di tahun 2022 maka tidak dikembalikan lagi ke kas daerah, melainkan bisa digunakan lagi di tahun 2023," papar Wakil Walikota Semarang, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.


Perubahan tersebut memang dinilai lebih fleksibel dibanding dengan aturan pada tahun sebelumnya. Ita, sapaan akrabnya, berharap dengan adanya perubahan tersebut maka masing-masing parpol bisa menggunakan dana tersebut dengan lebih fleksibel tanpa perlu takut dikejar tahun anggaran.

Lebih lanjut, Ita menjelaskan, besaran bantuan kali ini naik hampir 2 kali lipat. Tahun sebelumnya senilai Rp3 ribu per satu suara, untuk tahun ini Rp5 ribu per satu suara.

Dia menyebut, untuk tahun-tahun selanjutnya besaran bantuan akan disesuaikan dengan APBD yang dimiliki Pemerintah Kota Semarang.

"Pemberian bantuan ini angka minimalnya Rp1.500 per satu suara dan tidak ada batas atasnya, kalau memang APBD sudah pulih mungkin dari Pak Wali bisa ada kebijakan untuk menaikan angkanya," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kota Semarang, Sapto Adi Sugihartono menambahkan, pemberian bantuan baru diberikan pada pertengahan tahun 2022 karena menunggu hasil laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Mekanismenya memang bantuan bisa diserahkan setelah diaudit oleh BPK, sudah keluar hasilnya dan tidak ada masalah maka bisa dicairkan," jelas Sapto.

Sapto menyebutkan, pemberian bantuan kepada parpol ini dalam rangka pembangunan demokrasi Indonesia.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya