Berita

AKBP Brotoseno/Net

Politik

Dihukum Berupa Demosi, Sidang Etik AKBP Brotoseno Keluar Sebelum Listyo Sigit jadi Kapolri

RABU, 01 JUNI 2022 | 15:12 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan menghukum AKBP Raden Brotoseno berupa demosi, yakni pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah berbeda.

Dalam putusan sidang tersebut, AKBP Brotoseno dinyatakan bersalah melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri 14 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Hasil keputusan sidang keluar setahun sebelum Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri, yang baru dilantik pada 27 Januari 2021.

“Dalam putusan sidang KKEP pada 13 oktober 2020, Brotoseno terbukti secara sah melanggar sejumlah pasal tentang KKEP dengan dijatuhi sanksi meminta maaf secara lisan dalam KKEP dan tertulis kepada Kapolri serta dipindahtugaskan pada jabatan berbeda bersifat demosi,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/6).

Mantan anggota Kompolnas ini mengatakan bahwa keputusan dan hasil sidang KEPP sama sekali tidak ada campur tangan Kapolri. Meski begitu, kata Edi, seluruh kegiatan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dilaporkan kepada Kapolri. Menurut Edi, keputusan terhadap AKBP Brotoseno ini diambil melalui pertimbangan yang matang dan Divisi Profesi dan Pengamanan melalukan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.

“Kami ajak semua pihak menghormati sepenuhnya putusan KKEP,” tandas Edi.

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjelaskan bahwa berdasarkan hasil keputusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) tertanggal 13 Oktober 2020 memutuskan AKBP Brotoseno dinyatakan bersalah melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri 14 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Atas putusan tersebut, Ferdy menjelaskan, AKBP Brotoseno dijatuhi sanksi berupa pelabelan sebagai anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela.

Dengan putusan tersebut. sidang etik, dan profesi, mewajibkan AKBP Brotoseno menyatakan permohonan maaf kepada petinggi Polri, dan Sidang KEPP.

“Sebagai pelaku perbuatan tercela, kewajiban pelanggar (AKBP Brotoseno) untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KEPP, dan atau secara tertulis kepada Pemimpin Polri. Serta direkomendasikan untuk dipindahtugaskan ke jabatan yang berbeda, yang bersifat demosi,” demikian kata Irjen Ferdy.

Populer

Simpatisan PDIP Jateng Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Hasto: Itu Dibayar, Sudah Ketahuan

Rabu, 06 Desember 2023 | 18:46

Peduli Palestina, Alasan Kader dan Simpatisan PKS Jabar Pilih Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 06 Desember 2023 | 21:12

Termasuk Pergantian 5 Kapolda, Polri Mutasi Ratusan Pamen dan Pati

Jumat, 08 Desember 2023 | 00:33

Diancam Dibawa ke Jalur Hukum Soal Putusan UMK 2024, Pj Gubernur Jabar: Saya Hanya Jalankan Putusan Pemerintah

Selasa, 05 Desember 2023 | 03:34

Ribuan Mahasiswa Sumut Gelar Mimbar Demokrasi, Tolak Neo Orba Jokowi

Kamis, 30 November 2023 | 23:18

Usai Rapat dengan 3 Tim Paslon, KPU Putuskan Debat Capres-Cawapres Tunggal

Rabu, 06 Desember 2023 | 19:20

Kader PDIP Jateng Yakin Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Sabtu, 02 Desember 2023 | 22:49

UPDATE

Safari ke Nagan Raya, Mardiono Optimis PPP Bangkit di Pemilu 2024

Minggu, 10 Desember 2023 | 12:57

Filipina Tuding China Tembak Meriam Air dan Tabrak Kapal di Laut China Selatan

Minggu, 10 Desember 2023 | 12:50

Ekspor Ikan Indonesia Meningkat, Kehidupan AKP masih Merana

Minggu, 10 Desember 2023 | 12:34

Ini Risiko Bila Tak Daftarkan NIK Jadi NPWP Hingga 31 Desember 2023

Minggu, 10 Desember 2023 | 12:29

Perempuan, Politik dan Koperasi

Minggu, 10 Desember 2023 | 12:07

Integrasi NIK Jadi Pengganti NPWP Berlaku Penuh Mulai Pertengahan 2024

Minggu, 10 Desember 2023 | 11:55

Gelombang Perubahan Meluas, Timnas Amin Sambut Baik Dukungan Partai Pelita

Minggu, 10 Desember 2023 | 11:54

Tanpa Persetujuan Kongres, AS Izinkan Penjualan 14 Ribu Peluru Tank ke Israel

Minggu, 10 Desember 2023 | 11:41

Singgung Mahfud MD, KPK: Mustahil Tangkap Tangan Kurang Bukti

Minggu, 10 Desember 2023 | 11:35

Klaim Asuransi Kesehatan Naik 32,9 Persen, OJK Rencanakan Langkah-langkah Strategis

Minggu, 10 Desember 2023 | 11:29

Selengkapnya