Berita

Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov DKI tahun 2021, Selasa (31/5).

Politik

BPK RI: Pengelolaan Keuangan Pemprov DKI Dinilai WTP, Tapi Ada Sejumlah Hal yang Perlu Perhatian Khusus

SELASA, 31 MEI 2022 | 22:50 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Meski kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kelima kalinya, ada sejumlah permasalahan yang harus mendapat perhatian khusus dari Pemprov DKI Jakarta.

Hal ini agar tidak terulang di masa mendatang dan dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menekankan pentingnya peningkatan monitoring sekaligus pengendalian atas pengelolaan rekening kas pada organisasi perangkat daerah dan Bank DKI.

Sehingga tidak terjadi permasalahan penggunaan rekening kas dan rekening penampungan (escrow) yang tidak memiliki dasar hukum dan tanpa melalui persetujuan BPKD sebagai BUD.

“Sehubungan dengan permasalahan tersebut BPK merekomendasikan agar sisa dana yang ada pada rekening (escrow) segera dipindahbukukan ke rekening kas daerah sesuai batas waktu yang ditetapkan,” kata Kepala Perwakilan BPK DKI Jakarta, Dede Sukarjo dalam Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov DKI tahun 2021, Selasa (31/5).

Ia melanjutkan, pada sisi pendapatan, BPK menemukan kelemahan proses pendataan, penetapan dan pemungutan pajak daerah Pemprov DKI yang mengakibatkan kekurangan pendapatan pajak daerah.

Di antaranya terdapat 303 Wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah selesai melakukan balik nama sertifikat kepemilikan tanah atau bangunan namun BPHTB-nya kurang ditetapkan sebesar Rp 141,63 miliar.

“Hal tersebut terjadi karena pengesahan atau validasi bukti pembayaran BPHTB dilakukan sebelum proses verifikasi dan validasi perhitungan ketetapan BPHTB,” terangnya.

Sementara, pada sisi belanja, BPK juga menemukan beberapa permasalahan, di antaranya kelebihan pembayaran gaji/TKD/TPP, kekurangan pemungutan dan penyetoran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa, dan kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

Dalam pengelolaan aset, BPK juga menemukan kekurangan pemenuhan kewajiban Koefisien Lantai Bangunan (KLB), pencatatan aset tetap ganda atau aset tetap belum ditetapkan statusnya serta adanya 3.110 bidang tanah yang belum bersertifikat dan pemanfaatan aset tetap dari pihak ketiga tidak didukung dengan perjanjian kerja sama.

Dede menyampaikan, dalam proses penyusunan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, BPK telah meminta tanggapan kepada para pejabat terkait dan meminta rencana aksi (action plan).

Hal ini penting untuk memastikan komitmen para pejabat terkait dalam menyelesaikan seluruh tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara tepat waktu.

Selain itu, untuk memenuhi Pasal 20 UU 19/2004 tentang Pemeriksaan Keuangan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang mewajibkan pejabat memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima.

Menurut Dede, pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberi opini kewajaran laporan keuangan yang bukan dimaksudkan untuk mengungkap adanya kecurangan atau dalam pengelolaan keuangan.

“Pemeriksaan atas laporan keuangan juga menilai desain dan implementasi sistem pengendalian dalam pengelolaan keuangan dan proses penyusunan laporan keuangan,” tandasnya.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Helikopter Rombongan Presiden Iran Jatuh

Senin, 20 Mei 2024 | 00:06

Tak Dapat Dukungan Kiai, Ketua MUI Salatiga Mundur dari Penjaringan Pilwalkot PDIP

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:47

Hanya Raih 27 Persen Suara, Prabowo-Gibran Tak Kalah KO di Aceh

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:25

Bangun Digital Entrepreneurship Butuh Pengetahuan, Strategi, dan Konsistensi

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:07

Khairunnisa: Akbar Tandjung Guru Aktivis Semua Angkatan

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:56

MUI Jakarta Kecam Pencatutan Nama Ulama demi Kepentingan Bisnis

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:42

Jelang Idul Adha, Waspadai Penyakit Menular Hewan Ternak

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:57

KPU KBB Berharap Dana Hibah Pilkada Segera Cair

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:39

Amanah Ajak Anak Muda Aceh Kembangkan Kreasi Teknologi

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:33

Sudirman Said Maju Pilkada Jakarta, Ini Respons Anies

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:17

Selengkapnya