Berita

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustiyanti/RMOL

Politik

Perludem Sayangkan Gagasan Perpanjang Masa Jabatan Anggota KPU Daerah Terganjal UU

SELASA, 31 MEI 2022 | 20:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gagasan perpanjangan masa jabatan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Kabupaten/Kota terganjal aturan di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (9) UU Pemilu, dinyatakan masa jabatan keanggotaan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.

Aturan tersebut yang dijadikan alasan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asyari untuk tidak lagi memperjuangkan gagasan atau usulan Ketua KPU RI periode 2017-2022 Ilham Saputra tentang perpanjangan masa jabatan anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang habis masa jabatannya di saat tahapan Pemilu Serentak 2024 berlangsung.

Menanggapi persoalan ini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyanti menyayangkan perpanjangan masa jabatan anggota KPU daerah tidak diperpanjang.

"Sebetulnya gagasan memperpanjang ini pas. Karena, rekrutmen penyelenggara pemilu di tengah tahapan tidak ideal karena bisa memecah konsentrasi incumbent yang maju," ujar Khoirunnisa kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (31/5).

Tak cuma konsentrasi anggota KPU di daerah yang terpecah lantaran akan ada seleksi, Ninis mengkhawatirkan kerja-kerja KPU RI akan terganggu untuk Pemilu Serentak 2024.

"Belum lagi sekarang proses rekrutmen terpusat di KPU RI, jadi pasti juga akan membelah konsentrasi saat tahapan Pemilu," tuturnya.

Meski begitu, Ninis melihat KPU RI tak bisa memperjuangkan gagasan perpanjangan masa jabatan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota karena terganjal peraturan perundang-undangan, meskipun sebenarnya bisa diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Gagasan ini tentu konsekuensinya adalah perubahan UU Pemilu. Karena di UU pemilu disebutkan bahwa masa jabatan penyelenggara Pemilu adalah 5 tahun. Dan sekarang sulit untuk bisa mengubah UU Pemilu," tandas Ninis.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya