Berita

Menteri Urusan Parlemen dan Komunikasi Sosial Timor Leste, Francisco Martins da Costa Pereira Jeronimo./Net

Dunia

Wartawan Timor Leste Terancam Hukuman, IFJ Desak Menteri Jeronimo Segera Cabut Kasus Pencemaran Nama Baik

SELASA, 31 MEI 2022 | 10:00 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Liputan mengenai kasus korupsi yang diduga melibatkan Menteri Urusan Parlemen dan Komunikasi Sosial Timor Leste akhirnya berbuntut panjang. Sang Menteri, Francisco Martins da Costa Pereira Jeronimo, mengajukan gugatan terhadap pemimpin redaksi portal berita lokal Hatutan.com, Francisco Belo, atas pencemaran nama baik.

Francisco Belo, yang telah menerima panggilan dari kantor kejaksaan distrik Dili, memberikan pernyataannya  kepada kantor kejaksaan pada 23 Mei. Selama tiga puluh menit ia menjawab semua pertanyaan kejaksaan. Jika terbukti bersalah, Belo akan didakwa berdasarkan Pasal 285, dan menghadapi hukuman tiga tahun penjara atau denda.

Menanggapi gugatan tersebut, Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) bergabung dengan afiliasinya, Serikat Pers Timor-Leste (TLPU), menyerukan penarikan segera kasus terhadap jurnalis tersebut.


IFJ mengatakan, pemerintah harus memastikan jurnalis dapat melakukan pekerjaan mereka dengan aman dan terjamin, termasuk meminta pertanggungjawaban pejabat publik dan otoritas, tanpa takut dituntut.

"Penggunaan Pasal 285 bertentangan dengan kebebasan pers yang terkandung dalam Pasal 8 dan 9 UU Pers Timor Leste, yang menetapkan hak jurnalis untuk tidak menjadi sasaran pelecehan atau campur tangan yang mengancam independensi dan objektivitas mereka. IFJ mendesak Menteri Francisco Jeronimo untuk segera mencabut semua tuduhan terhadap jurnalis Francisco Belo,” isi pernyataan IFJ.

Dengan nada yang sama, TLPU menyatakan telah memverifikasi bahwa laporan Hatutan.com tentang proyek instalasi mengikuti semua undang-undang media dan kode etik jurnalistik.

"Kami mendesak Menteri Francisco Jeronimo untuk menyelesaikan kasus ini melalui mediasi dari Dewan Pers karena jurnalisme bukanlah kejahatan," kata TLPU.

Sesungguhnya, kebebasan pers dilindungi oleh pasal 41 UUD Timor-Leste. Namun, ada satu pasal hantu dalam KUHP (2009), yakni pasal 285 tentang fitnah informasi palsu.

Dikutip dari Oekusipost.com, pasal hantu telah digunakan oleh para politisi dan penegak hukum di Timor-Leste untuk menyerang balik lawan-lawannya, terutama jurnalis yang sering menulis berita tentang kasus korupsi baik di lembaga swasta maupun publik.

Pasal 285 adalah hantu raksasa yang tidak hanya menghantui para jurnalis, tetapi juga akan menghantui para kritikus di negeri ini suatu saat nanti, tulis Oekusipost.com.

Para pemimpin dan politisi di Timor-Leste telah senang dengan indeks kebebasan pers dunia tahunan yang berada di urutan ke-71 dari 180 negara pada tahun 2021 dan ke-17 pada tahun 2022 di depan Australia, tetapi Menteri Urusan Parlemen dan Komunikasi Sosial Francisco Martins da Costa Pereira Jerónimo telah menggugat pemimpin redaksi media online Hatutan.com Francisco Belo Simões da Costa setelah menerbitkan kasus korupsi yang diduga melibatkan menteri Francisco Jeronimo.

Kasus serupa pernah terjadi pada 2017 lalu. Dua jurnalis Timor Leste, Oki Raimundos dan Lourenco Martins, juga menghadapi hukuman penjara  karena pencemaran nama baik untuk artikel mereka tentang Perdana Menteri Rui Maria de Araujo pada 2015, tetapi tuduhan tersebut  dibatalkan  oleh Pengadilan Distrik Dili pada tanggal 1 Juni 2017.

Komite Hak Asasi Manusia PBB dan pelapor khusus untuk kebebasan berekspresi PBB, Organisasi untuk Keamanan dan Kerjasama di Eropa dan Organisasi Negara-Negara Amerika, semuanya telah mendesak negara-negara untuk mencabut undang-undang pidana pencemaran nama baik.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Gubernur BI pun Ikut Mundur, Ada Apa Ini Guru?

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:15

Rumah Bedeng di Lebak Bulus Kebakaran

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:00

Timnas Garuda Hadapi Timor Leste pada 31 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:30

Revolusi, Romansa, dan Runtuhnya Komisariat SMID IISIP

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:21

Presiden Harus Tindak Tegas Londo Ireng yang Merugikan Kepentingan Bangsa

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:19

Orang Tak Percaya Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:33

83 Penonton Jadi Korban Tribun GOR Satria Banyumas Roboh

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:18

Ahok Ungkap Awal Pecah Kongsi dengan Jokowi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:00

Nama Bupati KBB Jeje Ritchie Dicatut untuk Jual Jabatan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:35

Hantu itu Masih Gentayangan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:18

Selengkapnya