Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Ganggu Demokrasi dan Kebebasan Pers, TLPU Minta Laporan Pencemaran Nama Baik pada Pemimpin Redaksi Hatutan.com Dicabut

KAMIS, 26 MEI 2022 | 19:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Serikat Pers Timor Leste atau Timor-Leste Press Union (TLPU) meminta Perdana Menteri Taur Matan Ruak, khususnya Menteri Urusan Parlemen dan Komunikasi Sosial Francisco Martins da Costa Pereira Jerónimo, untuk segera menghentikan dan mencabut kasus gugatan pencemaran nama baik terhadap pemimpin redaksi dari media online Hatutan.com.

Sekretaris Jenderal TLPU, Zezito da Silva mengatakan, jika kasus ini terus berlanjut akan menandai kemunduran komitmen terhadap demokrasi dan masyarakat terbuka yang telah menjadi kehormatan besar bagi Timor Leste.

Kebebasan berekspresi dan kebebasan pers dijamin dalam konstitusi dalam pasal 40 dan 41, dan juga pencemaran nama baik bukanlah kasus pidana. Tetapi masih ada satu pasal hantu yang selalu menghantui para jurnalis dan kritikus yang mengkritik pemerintah.

Dengan kondisi seperti ini, pasal hantu selalu menjadi senjata ampuh bagi para pemimpin otoriter untuk membalas lawannya.

Pasal hantu yang masih melekat pada KUHP tahun 2009 pada pasal 285 digunakan mantan Perdana Menteri Rui Maria de Araújo sebagai senjata ampuh untuk mengadili mantan wartawan Timor Post Raimundos Oki pada akhir 2015 lalu ke pengadilan distrik Dili memutuskan untuk dibebaskan pada Juni 2017 karena tidak ada bukti yang kuat.

Beberapa hari yang lalu artikel hantu kembali digunakan oleh Menteri Urusan Parlemen dan Komunikasi Sosial Francisco Jerónimo untuk membungkam wartawan, terutama pemimpin redaksi media online Hatutan.com Francisco Belo Simões da Costa terkait proyek pemasangan set-top box/desodificador di radio dan televisi Timor-Leste yang dicurigai memiliki skandal korupsi besar.

Media online Hatutan.com selalu menindaklanjuti proyek pemasangan set-top box/desodificador senilai 900.000 dolar AS yang diduga sarat dengan skandal korupsi antara perusahaan lokal dan Badan Usaha Milik Negara China.

Dikatakan Zezito da Silva, TLPU telah memverifikasi bahwa laporan Hatutan.com tentang proyek instalasi sesuai dengan hukum media dan kode etik jurnalistik. Oleh karena itu, dia meminta Menteri Francisco Jerónimo untuk segera menghentikan dan mencabut pengaduannya terhadap jurnalis Francisco Belo Simões da Costa.

Menteri Francisco Jerónimo juga bertugas merancang undang-undang yang berkaitan dengan pengembangan media publik dan swasta tetapi sekarang dia sendiri telah mengambil keputusan untuk menghambat pengembangan media dan mengkriminalisasi jurnalis.

"Dia tidak punya tanggung jawab moral tentang ini. Jadi sebaiknya dia mundur dari jabatannya karena dia tidak berhasil menjalankan program pemerintah dalam pengembangan media dan jurnalis," kata Zezito melalui konferensi pers seperti dikutip oekusipost.com, Kamis (26/5).

Dia juga meminta Francisco Jerónimo untuk menyelesaikan kasus ini melalui mediasi dari dewan pers karena jurnalisme bukanlah kejahatan.

Politisi yang menggunakan artikel hantu sebagai senjata ampuh bagi mereka adalah politisi dari partai Fretilin yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Mari Bin Amude Alkatiri dan presidennya Francisco Guterres Lú Olo.

Baik mantan Perdana Penteri Rui Maria de Araújo dan Menteri Francisco Jerónimo adalah politisi dari partai Fretilin.

Komisi Pemberantasan Korupsi Timor Leste juga sudah melakukan penyidikan pidana terhadap beberapa orang terkait proyek pemasangan set-top box/desodificador dan kasus ini masih dalam penyelidikan.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Timnas U-23 Indonesia Akhirnya Bertemu Korsel

Selasa, 23 April 2024 | 07:58

Melawan KPK, Gus Muhdlor Resmi Ajukan Praperadilan

Selasa, 23 April 2024 | 07:30

Hari Ini Program Makan Siang dan Susu Gratis Dibahas KPK

Selasa, 23 April 2024 | 07:20

Genjot PNBP Lewat Pemanfaatan BBL, KKP Kembangkan SILOKER

Selasa, 23 April 2024 | 06:41

Saatnya Elemen Bangsa Berkolaborasi di Tengah Gejolak Geopolitik

Selasa, 23 April 2024 | 06:11

Kolaborasi TNI AL dan BI Pastikan Ketersediaan Rupiah di Mentawai

Selasa, 23 April 2024 | 05:50

Anies ke Markas Nasdem

Selasa, 23 April 2024 | 05:33

Putusan MK Ciptakan Krisis Kepercayaan

Selasa, 23 April 2024 | 05:11

Terduga Pembunuh Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading Dibekuk Polisi

Selasa, 23 April 2024 | 04:41

Usai Putusan MK, LaNyalla Ajak Rakyat Renungi Kembali Sistem Bernegara

Selasa, 23 April 2024 | 04:19

Selengkapnya