Berita

Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN, Guspardi Gaus/Net

Politik

Legislator PAN: Penunjukan Perwira Aktif sebagai Pj Kepala Daerah Bertentangan dengan UU

KAMIS, 26 MEI 2022 | 08:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah pemerintah dengan menunjuk prajurit TNI dan anggota Polri aktif menjadi Penjabat (Pj) kepala daerah dikiritik anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. Pasalnya, langkah tersebut bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi.

Secara khusus Guspardi Gaus mengkritik penunjukan Brigjen TNI Chandra As'aduddin sebagai Pj Bupati Seram Barat. Menurutnya, pemerintah seharusnya mempertimbangkan putusan MK soal siapa saja yang bisa menjadi Pj kepala daerah.

"Yang jelas, TNI dan anggota Polri aktif memang tidak boleh. Purnawirawan yang boleh menjabat," ujar Guspardi Gaus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/5).

Politikus PAN ini mengurai, dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, mengatur bahwa pejabat bupati/walikota hanya dapat berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. 

Sementara itu, jabatan Kabinda yang diemban Brigjen Andi Chandra, bukan merupakan JPT Pratama, sebagaimana disyaratkan oleh UU Pilkada.

“Juga bertentangan dengan UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang mengatakan bahwa 'prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif',” tegasnya.

Legislator asal Sumatera Barat itu menambahkan, Keputusan MK telah menegaskan, melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai Pj kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah, kata dia, semestinya segera membuat aturan turunan/teknis secara tertulis untuk menindaklanjuti keputusan MK, supaya tidak mengalami problem seperti ini.

Hadirnya regulasi teknis yang detail menjadi penting demi meminimalkan persepsi negatif di masyarakat terhadap penunjukan Pj kepala daerah guna memastikan pengisian kekosongan jabatan benar-benar dilakukan sesuai aturan, akuntabel, dan transparan.

Sehingga, papar Guspardi, tidak akan ada lagi persepsi di masyarakat bahwa penunjukan Pj kepala daerah hanyalah ajang politik bagi Pemerintah, apalagi menyeret kembali TNI berpolitik praktis dan lari amanat reformasi.

Padahal, salah satu amanat reformasi menekankan agar Dwifungsi TNI/Polri dihapuskan. Hal ini demi menjaga agar institusi TNI tetap profesional, tidak terikat pada kepentingan politik, dan penghormatan atas supremasi sipil.

“Masih banyak pejabat pratama untuk bupati, walikota dari kalangan sipil yang bisa ditunjuk pemerintah sebagai Pj kepala daerah, itu yang harus dikedepankan," pungkasnya.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menunjuk Kepala Badan Intelijen Negara (Kabinda) Sulawesi Tengah, Andi Chandra As'aduddin, sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.

Penunjukan Andi Chandra yang merupakan pejabat militer berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI tersebut, tertuang dalam petikan keputusan Mendagri Nomor 131.81-1164 tahun 2022 tentang Pengangkatan PJ Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2022 yang lalu.

Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Paspampres Buka Suara soal Marhan Harahap Meninggal saat akan Salat Jumat

Rabu, 20 Maret 2024 | 10:50

UPDATE

Penjualan Melorot, Laba Bersih AMMN Nyungsep 79,9 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:55

Korban Tewas Akibat Serangan Moskow Meningkat Hingga 143 Orang

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:39

Genjot Jumlah Wisman, Kemenparekraf Dorong Pengembangan Desa-desa Wisata

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:19

Pengamat: Prabowo Tidak Perlu Didesak Mundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:11

Rusia Ragu ISIS Pelaku Serangan Moskow, Kembali Sudutkan Ukraina

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:05

Golkar Terancam Jadi Partai Keluarga Bila Dipimpin Jokowi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:00

Astronom Kerajaan Inggris Sarankan Pengiriman Robot ke Ruang Angkasa

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:57

Rapat Paripurna ke-14, 272 Anggota DPR Bolos

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:38

Genjot Wisman Jepang, Kemenparekraf Gandeng Garuda Indonesia

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35

Kepala Intelijen Rusia Lakukan Kunjungan ke Korea Utara

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:29

Selengkapnya