Berita

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin/Net

Hukum

Jaksa Agung Ungkap Peran Lin Che Wei Berbahaya, Bisa Atur DMO Sesuka Hati

JUMAT, 20 MEI 2022 | 22:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peranan tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati cukup berbahaya.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkap, Lin Che Wei mampu memengaruhi oknum di Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengatur volume stok di dalam negeri alias domestic market obligation (DMO).

Dalam hal ini, Burhanuddin mendapati Lin Che Wei mengatur kebijakan DMO bersama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, yang juga sudah ditetapkan tersangka.


"Dia (Lin Che Wei) orang swasta, tapi kebijakannya di situ (Kemendag) sangat didengar oleh Dirjennya (Indrasari)," ujar Burhanuddin dalam keterangannya dikutip Jumat (20/5).

Tak cuma itu, perekrutan Lin Che Wei oleh Kemendag sama sekali tidak melalui proses administratif yang berlaku sebagaimana mestinya. Namun anehnya, Lin Che Wei mampu mengatur kebijakan peredaran jumlah CPO yang dibutuhkan di dalam negeri.

Usut punya usut, Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan menemukan keterlibatan Lin Che Wei dalam berbagai kebijakan ekspor Kemendag. Bahkan dia diberi kewenangan seluas-luasnya dalam penentuan kebijakan di Kemendag.

Burhanuddin mengatakan, sampai saat ini tim penyidik masih menelusuri status sebenarnya dari Lin Che Wei jika dilihat dalam peranannya di Kemendag.

"Tapi belum ada. Dia belum menyampaikan juga apa statusnya dan tidak ada surat keputusan yang menentukan dia adalah swasta direkrut menjadi suatu (pihak) struktural atau organisasi dalam satu kepengurusan atau dalam satu kementerian," demikian Burhanuddin.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya