Berita

Plt jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

KPK Limpahkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dkk ke Jaksa

KAMIS, 19 MEI 2022 | 22:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara dugaan suap pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat yang menjerat Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Terbit dkk kepada tim Jaksa pada Kamis (19/5).

"Selama proses pemberkasan perkara, termasuk adanya beberapa petunjuk yang diberikan oleh tim Jaksa telah dipenuhi oleh tim penyidik sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (19/5).


Sehingga kata Ali, penahanan dilanjutkan oleh tim Jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung hari ini hingga Selasa (7/6).

Untuk Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 dan Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga merupakan saudara kandung Terbit ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya pada Rabu (18/5), KPK juga telah melaksanakan tahap II untuk tersangka lainnya. Yaitu, Marcos Surya Abadi (MSA) selaku kontraktor; Shuhanda Citra (SC) selaku kontraktor; dan Isfi Syahfitra (IS) selaku kontraktor.

Penahanan ketiganya juga telah menjadi kewenangan tim Jaksa untuk masing-masing selama 20 hari sejak Rabu (18/5) hingga Senin (6/6).

Untuk Shuhanda Citra, ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Untuk Marcos Surya Abdi, ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Dan untuk Isfi Syahfitra, ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

"Penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilakukan oleh tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin disebut memberikan suap Rp 572 juta kepada Terbit karena telah diberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.

Hal itu terungkap saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Muara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/4).

Pemberian uang itu dilakukan melalui Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Untuk tersebut diberikan karena Terbit telah memberikan paket pekerjaan kepada perusahaan milik terdakwa Muara, yaitu CV Nizhami, CV Sasaki dan perusahaan lainnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya