Berita

Plt jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

KPK Limpahkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dkk ke Jaksa

KAMIS, 19 MEI 2022 | 22:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara dugaan suap pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat yang menjerat Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Terbit dkk kepada tim Jaksa pada Kamis (19/5).

"Selama proses pemberkasan perkara, termasuk adanya beberapa petunjuk yang diberikan oleh tim Jaksa telah dipenuhi oleh tim penyidik sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (19/5).

Sehingga kata Ali, penahanan dilanjutkan oleh tim Jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung hari ini hingga Selasa (7/6).

Untuk Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 dan Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga merupakan saudara kandung Terbit ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya pada Rabu (18/5), KPK juga telah melaksanakan tahap II untuk tersangka lainnya. Yaitu, Marcos Surya Abadi (MSA) selaku kontraktor; Shuhanda Citra (SC) selaku kontraktor; dan Isfi Syahfitra (IS) selaku kontraktor.

Penahanan ketiganya juga telah menjadi kewenangan tim Jaksa untuk masing-masing selama 20 hari sejak Rabu (18/5) hingga Senin (6/6).

Untuk Shuhanda Citra, ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Untuk Marcos Surya Abdi, ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Dan untuk Isfi Syahfitra, ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

"Penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilakukan oleh tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin disebut memberikan suap Rp 572 juta kepada Terbit karena telah diberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.

Hal itu terungkap saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Muara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/4).

Pemberian uang itu dilakukan melalui Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Untuk tersebut diberikan karena Terbit telah memberikan paket pekerjaan kepada perusahaan milik terdakwa Muara, yaitu CV Nizhami, CV Sasaki dan perusahaan lainnya.

Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

KPK Lelang Gedung Lampung Nahdiyin Center

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:12

UPDATE

Jelang Piala AFF dan AFC, 36 Pemain Masuk Seleksi Tim U-16 Tahap Dua

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:02

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Warga DIminta Tak Beraktivitas

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:25

Kemnaker Gelar Business Meeting Pengembangan SDM Sektor Pariwisata

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:11

2.098 Warga Terjangkit DBD, Pemkot Bandung Siagakan 41 Rumah Sakit

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:01

Sebagian Wilayah Jakarta Diprediksi Hujan Ringan

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:21

Warga Diimbau Lapor RT sebelum Mudik Lebaran

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:11

Generasi Z di Jakarta Bisa Berkontribusi Kendalikan Inflasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:04

Surat Dr Paristiyanti Nuwardani Diduga jadi Penyebab TPPO Farienjob Jerman

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:00

Elektabilitas Cak Thoriq Tak Terkejar Jelang Pilkada Lumajang

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:42

Satpol PP Diminta Jaga Perilaku saat Berinteraksi dengan Masyarakat

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:31

Selengkapnya