Berita

Pengamat kebijakan publik, Nasrul Zaman/Ist

Politik

Dukung Putusan Jokowi Sekda Dilarang Rangkap Jabatan Gubernur, Nasrul Zaman: Tugasnya Sudah Berat

KAMIS, 19 MEI 2022 | 17:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Presiden Joko Widodo yang melarang pejabat sekretaris daerah merangkap sebagai penjabat gubernur dianggap sudah tepat. Keputusan itu penting untuk menjamin roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik.

Dipaparkan pengamat kebijakan publik, Nasrul Zaman, Perpres Nomor 3 Tahun 2018 mengatur tentang tugas sekretaris daerah, yakni membantu gubernur dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat daerah. Tugas ini, kata Nasrul, sudah cukup berat untuk ditanggung seseorang.

“Oleh karena itu, memaksakan seorang sekretaris daerah merangkap sebagai penjabat gubernur, yang juga memiliki tugas dan kewajiban yang cukup berat dan luas, bakal berdampak pada berkurangnya kemampuan sekretaris daerah memberikan pelayanan internal administrasi pemerintahan dan pelayanan publik yang baik dan sukses,” jelas Nasrul, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (19/5).

Nasrul menilai, penunjukan sekretaris daerah menjadi penjabat gubernur juga membuka kekuasaan yang absolut. Ini berarti membuka ruang untuk melakukan korupsi.

Alih-alih menjalankan pemerintahan yang bersih, rangkap jabatan ini malah merugikan daerah dan warga masyarakat.

Karena itu Nasrul berharap pemerintah tidak memaksakan seorang sekretaris daerah merangkap jabatan sebagai penjabat gubernur. Apalagi dia akan menjabat untuk waktu yang relatif lama, hingga pemenang pemilihan kepala daerah dilantik, dua tahun mendatang.

Saat ini, sejumlah nama digadang-gadang menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Aceh menggantikan Nova Iriansyah yang mengakhiri masa tugas pada Juli mendatang. Selain nama-nama pejabat di pemerintah pusat, muncul usulan untuk menjadikan Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, sebagai penjabat gubernur.

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

KPK Kembali Panggil Pramugari Tamara Anggraeny

Kamis, 13 Maret 2025 | 13:52

Ekonom: Hary Tanoe Keliru Bedakan NCD dan ZCB

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:53

UPDATE

Loyalis Jokowi, Jeffrie Geovanie Sangat Tidak Layak Gantikan Menteri BUMN Erick Thohir

Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:22

Rapor IHSG Sepekan Lesu, Kapitaliasi Pasar Anjlok Rp215 Triliun

Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:07

DJP: Pajak Ekonomi Digital Capai Rp33,56 Triliun hingga Akhir Februari 2025

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:47

Kualitas Hilirisasi Ciptakan Lapangan Kerja Lebih Luas

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:44

Pengacara Klaim Duterte Diculik karena Dendam Politik

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:19

Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:08

Menko Airlangga Ajak Pengusaha Gotong Royong

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:48

Fraksi PAN Salurkan 3.000 Paket Sembako untuk Rakyat

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:47

Universitas Columbia Cabut Gelar Akademik 22 Mahasiswa

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:34

Tanggapi Usulan Menhub, Kadin: Tidak Semua Usaha Bisa Terapkan WFA Saat Mudik

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:13

Selengkapnya