Berita

Pengamat kebijakan publik, Nasrul Zaman/Ist

Politik

Dukung Putusan Jokowi Sekda Dilarang Rangkap Jabatan Gubernur, Nasrul Zaman: Tugasnya Sudah Berat

KAMIS, 19 MEI 2022 | 17:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Presiden Joko Widodo yang melarang pejabat sekretaris daerah merangkap sebagai penjabat gubernur dianggap sudah tepat. Keputusan itu penting untuk menjamin roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik.

Dipaparkan pengamat kebijakan publik, Nasrul Zaman, Perpres Nomor 3 Tahun 2018 mengatur tentang tugas sekretaris daerah, yakni membantu gubernur dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat daerah. Tugas ini, kata Nasrul, sudah cukup berat untuk ditanggung seseorang.

“Oleh karena itu, memaksakan seorang sekretaris daerah merangkap sebagai penjabat gubernur, yang juga memiliki tugas dan kewajiban yang cukup berat dan luas, bakal berdampak pada berkurangnya kemampuan sekretaris daerah memberikan pelayanan internal administrasi pemerintahan dan pelayanan publik yang baik dan sukses,” jelas Nasrul, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (19/5).


Nasrul menilai, penunjukan sekretaris daerah menjadi penjabat gubernur juga membuka kekuasaan yang absolut. Ini berarti membuka ruang untuk melakukan korupsi.

Alih-alih menjalankan pemerintahan yang bersih, rangkap jabatan ini malah merugikan daerah dan warga masyarakat.

Karena itu Nasrul berharap pemerintah tidak memaksakan seorang sekretaris daerah merangkap jabatan sebagai penjabat gubernur. Apalagi dia akan menjabat untuk waktu yang relatif lama, hingga pemenang pemilihan kepala daerah dilantik, dua tahun mendatang.

Saat ini, sejumlah nama digadang-gadang menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Aceh menggantikan Nova Iriansyah yang mengakhiri masa tugas pada Juli mendatang. Selain nama-nama pejabat di pemerintah pusat, muncul usulan untuk menjadikan Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, sebagai penjabat gubernur.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya