Berita

Pengamat kebijakan publik, Nasrul Zaman/Ist

Politik

Dukung Putusan Jokowi Sekda Dilarang Rangkap Jabatan Gubernur, Nasrul Zaman: Tugasnya Sudah Berat

KAMIS, 19 MEI 2022 | 17:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Presiden Joko Widodo yang melarang pejabat sekretaris daerah merangkap sebagai penjabat gubernur dianggap sudah tepat. Keputusan itu penting untuk menjamin roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik.

Dipaparkan pengamat kebijakan publik, Nasrul Zaman, Perpres Nomor 3 Tahun 2018 mengatur tentang tugas sekretaris daerah, yakni membantu gubernur dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat daerah. Tugas ini, kata Nasrul, sudah cukup berat untuk ditanggung seseorang.

“Oleh karena itu, memaksakan seorang sekretaris daerah merangkap sebagai penjabat gubernur, yang juga memiliki tugas dan kewajiban yang cukup berat dan luas, bakal berdampak pada berkurangnya kemampuan sekretaris daerah memberikan pelayanan internal administrasi pemerintahan dan pelayanan publik yang baik dan sukses,” jelas Nasrul, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (19/5).


Nasrul menilai, penunjukan sekretaris daerah menjadi penjabat gubernur juga membuka kekuasaan yang absolut. Ini berarti membuka ruang untuk melakukan korupsi.

Alih-alih menjalankan pemerintahan yang bersih, rangkap jabatan ini malah merugikan daerah dan warga masyarakat.

Karena itu Nasrul berharap pemerintah tidak memaksakan seorang sekretaris daerah merangkap jabatan sebagai penjabat gubernur. Apalagi dia akan menjabat untuk waktu yang relatif lama, hingga pemenang pemilihan kepala daerah dilantik, dua tahun mendatang.

Saat ini, sejumlah nama digadang-gadang menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Aceh menggantikan Nova Iriansyah yang mengakhiri masa tugas pada Juli mendatang. Selain nama-nama pejabat di pemerintah pusat, muncul usulan untuk menjadikan Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, sebagai penjabat gubernur.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Tokoh Pemuda Papua Soroti Ancaman Provokasi Asing dalam Film Pesta Babi

Kamis, 28 Mei 2026 | 00:10

Geopolitik Tembaga: Peran Indonesia dalam AI Supply Chain

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:43

Pakar IPB Ungkap Fakta di Balik Perbedaan Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:17

Athari Gauthi Tebar Sapi Kurban Lewat Jalur Parlemen Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 | 22:30

AMPI Gerakkan Solidaritas Pemuda Lewat Penyaluran Kurban Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:46

PTK Pastikan Operasional Maritim Tetap Jalan Selama Libur Iduladha

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:37

Menlu Sugiono: Kunjungan Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:10

Purbaya Samakan Dirinya dengan Nabi Yusuf: Sama-sama Menteri Keuangan

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:08

Jokowi Ingin Pamer Kekuatan ke Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56

Istana: 1.098 Sapi Kurban Merupakan Bantuan Pemerintah lewat Banpres

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:33

Selengkapnya