Berita

Ilustrasi kedatangan penumpang di bandara/Net

Kesehatan

Berlaku Hari Ini, PPLN Sudah Vaksin Tetap Wajib PCR Saat Tiba di Indonesia

RABU, 18 MEI 2022 | 15:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyesuaian protokol kesehatan di pintu masuk negara dilakukan pemerintah, menyusul kebijakan pelonggaran penggunaan masker dan perkembangan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, dikeluarkan Surat Edaran (SE) 19/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam beleid ini diatur tata cara untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia.


Dalam poin Protokol nomor 5 beleid ini dijelaskan, ketentuan atau persyaratan PPLN memasuki wilayah Indonesia di antaranya mengunakan aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan sertifikat fisik atau digital vaksinasi Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Akan tetapi, apabila PPLN belum mendapat vaksin maka akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di saat kedatangan dengan hasil negatif.

Apabila terdapat PPLN yang terkonfirmasi positif setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR, maka vaksinasi baru bisa didapat setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua di tempat karantina.

Aturan ini, dijelaskan dalam beleid ini, berlaku pada PPLN berusia 6 hingga 17 tahun, pemegang izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tetap (KITAP).

Selain itu, PPLN yang sudah tiba di entry point perjalanan internasional juga diwajibkan menjalani pemeriksaan gejalacyang berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh.

Apabila ditemukan PPLN yang bergejala Covid-19 atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius, maka yang bersangkutan wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung pemerintah bagi WNI, dan mandiri bagi WNA.

Namun, jika setelah dilakukan pemeriksaan terdapat PPLN yang terkonfirmasi positif namun tak bergejala dan suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius, maka boleh melanjutkan perjalan namun dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam,

2. Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan,
diperkenankan melanjutkan perjalanan,

3. Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh atau pendamping perjalanannya,

4. Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Reagen dan Uswanas Bakal Bertarung di Musdalub HIPMI Malut

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:18

Danantara dan Bank Himbara Diminta Bantu Pendanaan Proyek Sekolah Rakyat

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:15

Kejagung Bakal Umumkan Perusahaan Diduga Terlibat Under Invoicing CPO

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:52

Thailand Memimpin, Vietnam Melesat, Indonesia Masih Bicara Potensi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:31

Wali Kota Agustina Hadirkan Semangat untuk Meraih Mimpi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:13

India Kurangi Pembelian, Harga CPO Juni 2026 Langsung Anjlok

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:53

Ketika Dua Unsur Semesta Bersatu Menuju Candi Borobudur

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:48

Gubernur Khofifah Dapati Minyakita Dijual Lampaui HET

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:47

Menteri PU Sidak Proyek Sekolah Rakyat Lombok Utara, Progres Konstruksi 45 Persen

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:13

PDIP: Perlu Kajian Bahasa Prancis Jadi Mata Pelajaran

Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:52

Selengkapnya