Berita

Jumpa pers Jakarta Strategic Centre (JSC) terkait penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan di kawasan Rawasari, Jakarta Pusat/RMOLJakarta

Politik

Kalau Pelantikan Pj Gubernur DKI Tak Patuhi Putusan MK, Mendagri Terancam Digugat

RABU, 18 MEI 2022 | 14:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemilihan dan pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta tampaknya tidak semudah proses yang sama di provinsi lain. Ada banyak mata yang menyoroti proses pemilihan pengganti Anies Baswedan itu.

Salah satunya adalah Jakarta Strategic Centre (JSC), yang berencana menggugat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian seandainya pelantikan penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta tidak mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pj dilantik untuk mengisi kekosongan kursi Gubernur DKI Jakarta seiring selesainya masa jabatan Anies Baswedan pada 16 Oktober 2022. Pj akan bertugas hingga Gubernur DKI yang baru terpilih melalui Pilkada 2024.


"Kita bisa gugat kalau memang pelantikan itu tidak mengikuti putusan MK," kata anggota Kelompok Kerja (Pokja), Jim Lomen Sihombing, saat jumpa pers di Rawasari, Jakarta Pusat, Selasa (17/5).

Menurut Jim, jika Mendagri tidak mengikuti putusan MK ketika melantik Pj Gubernur DKI Jakarta, maka perlu dipertanyakan ada apakah gerangan di balik pelantikan itu. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus dilaksanakan.

JSC khawatir, jika pelantikan itu dilakukan dengan semaunya sendiri oleh pemerintah lewat Mendagri, maka figur yang dipilih dan dilantik menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta bisa saja merupakan sosok yang tidak mewakili aspirasi rakyat Jakarta.

Karena muncul dugaan Pj Gubernur DKI merupakan kepanjangan tangan dari kelompok yang selama ini diyakini banyak pihak menjadi pengatur dan pengendali pemerintah, yakni oligarki.

"Karena itu bisa kita gugat kalau pelantikan Pj Gubernur DKI tidak mengikuti putusan MK," tegas Jim, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (18/5).

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengkritik pelantikan lima Pj gubernur oleh Mendagri pada Kamis lalu (12/5). Menurut Mardani, pelantikan itu rawan digugat akibat tidak mengikuti putusan MK.

Putusan dimaksud adalah putusan untuk uji materi pasal 201 ayat (10) dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur tentang pengangkatan penjabat kepala daerah.

"Ada catatan besar (dalam pelantikan lima pejabat gubernur, karena) dilakukan tidak mengikuti keputusan MK yang meminta ada aturan turunan untuk para pejabat kepala daerah," kata Mardani melalui akun Twitternya, @MardaniAliSera, Kamis (12/5).

Menurut politikus PKS itu, lima Pj gubernur yang dilantik itu rawan digugat oleh publik, karena ini murni kesalahan pemerintah yang tidak segera menindaklanjuti putusan MK.

"Padahal semua tahu putusan MK itu final dan mengikat," kata Mardani.

Karenanya, Mardani mengingatkan Presiden Jokowi selaku pimpinan eksekutif untuk segera melaksanakan putusan MK dengan membuat aturan turunan penjabat kepala daerah.

Terlebih karena kondisi ekonomi dan stabilitas di daerah menjadi bagian dari tantangan yang mesti dihadapi penjabat.

"Tidak hanya dituntut mempunyai pengetahuan, waktu serta integritas, tetapi juga perlu diterima secara politik di daerahnya," demikian Mardani.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya